Kenaikan Cukai Dinilai Efektif Mengurangi Konsumsi Rokok
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 22:14 WIB
Di sisi lain, perlindungan anak adalah amanat negara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 guna menyelenggarakan perlindungan anak secara khusus. Pada tahun 2020, Indeks Perlindungan Anak mengalami peningkatan menjadi sebesar 66,89 dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebesar 62,72.
Dia mengatakan dalam rangka mempertahankan tren positif tersebut, kenaikan harga rokok adalah langkah penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya merokok. Indonesia saat ini memiliki harga rokok yang tergolong rendah, dan ini sebagian besar disebabkan oleh rendahnya cukai rokok dan kompleksitas struktur tarif cukai.
"Dampaknya adalah tingkat konsumsi rokok yang tertinggi di dunia. Bukti empiris secara global menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok dapat mengurangi konsumsi, mendorong perokok untuk berhenti merokok, serta mengurangi inisiatif untuk memulai kebiasaan merokok di kalangan anak muda," terangnya.
Meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia naik setiap tahun, kata Roosita, dampaknya terhadap penurunan prevalensi perokok anak belum signifikan.
"Dengan target menurunkan prevalensi perokok anak dalam RPJMN 2020-2024, dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen, kami menyoroti perlunya upaya yang lebih ambisius," tegasnya.
Ia yang juga Dosen ITB-AD ini, kembali mengingatkan pentingnya untuk mencatat bahwa rokok telah terbukti sebagai penyebab utama dari berbagai penyakit mematikan seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.
Dia mengatakan dalam rangka mempertahankan tren positif tersebut, kenaikan harga rokok adalah langkah penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya merokok. Indonesia saat ini memiliki harga rokok yang tergolong rendah, dan ini sebagian besar disebabkan oleh rendahnya cukai rokok dan kompleksitas struktur tarif cukai.
"Dampaknya adalah tingkat konsumsi rokok yang tertinggi di dunia. Bukti empiris secara global menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok dapat mengurangi konsumsi, mendorong perokok untuk berhenti merokok, serta mengurangi inisiatif untuk memulai kebiasaan merokok di kalangan anak muda," terangnya.
Meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia naik setiap tahun, kata Roosita, dampaknya terhadap penurunan prevalensi perokok anak belum signifikan.
"Dengan target menurunkan prevalensi perokok anak dalam RPJMN 2020-2024, dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen, kami menyoroti perlunya upaya yang lebih ambisius," tegasnya.
Ia yang juga Dosen ITB-AD ini, kembali mengingatkan pentingnya untuk mencatat bahwa rokok telah terbukti sebagai penyebab utama dari berbagai penyakit mematikan seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.