Gaji dan Tunjangan Mentan Amran Disumbangkan ke Yatim Piatu, Segini Jumlahnya

Minggu, 29 Oktober 2023 - 17:50 WIB
Mentan Amran Sulaiman menyumbangkan gaji dan tunjangannya kepada yatim piatu. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan menyumbangkan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu. Komitmen itu diungkapkan Mentan Amran pada acara makan malam bersama di gedung AAS Building di Makassar, Sabtu kemarin (28/10/2023).



“Pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan saya sebagai menteri akan saya serahkan kepada yatim piatu, itu komitmen saya,” ungkap Andi Amran dalam keterangan tertulis, Minggu (29/10/2023).



Amran juga menyampaikan masalah pangan dan krisis energi saat ini menjadi perhatian serius pihaknya. Oleh karenanya perlu Indonesia menjaga ketahan pangan.

"Kita harus menjaga ketahanan pangan karena bila terjadi krisis pangan akan melompat menjadi krisis politik," ungkap Amran.

Sekarang banyak negara yang menahan bantuan atau ekspornya seperti India karena menjaga stabilitas pangan negaranya. Di Indonesia, lanjutnya mengalami el Nino kemarau panjang yang memengaruhi produksi.

"Alhamdulillah kita mendapat berkah karena Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatra mulai hujan," katanya.

Pasal 2 PP No. 60 Tahun 2000 menyebutkan gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Kemudian, pada Pasal 1 Ayat 2 e Keputusam Presiden No. 68 Tahun 2001 disebutkan bahwa besaran tunjangan menteri Rp13.608.000 per bulan.



Jika yang dimaksud Mentan Amran gaji dan tunjangan ini yang akan disumbangkan, maka per bulan dia menyumbang sekitar Rp18,6 juta. Jika Mentan Amran menjabat selama setahun maka total gaji dan tunjangan yang dia sumbangkan sebanyak Rp223,2 juta.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More