Gaji dan Tunjangan Mentan Amran Disumbangkan ke Yatim Piatu, Segini Jumlahnya

Minggu, 29 Oktober 2023 - 17:50 WIB
"Alhamdulillah kita mendapat berkah karena Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatra mulai hujan," katanya.

Pasal 2 PP No. 60 Tahun 2000 menyebutkan gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Kemudian, pada Pasal 1 Ayat 2 e Keputusam Presiden No. 68 Tahun 2001 disebutkan bahwa besaran tunjangan menteri Rp13.608.000 per bulan.

Baca juga: Hasto Ungkap Perasaan PDIP di Balik Proses Pencalonan Gibran

Jika yang dimaksud Mentan Amran gaji dan tunjangan ini yang akan disumbangkan, maka per bulan dia menyumbang sekitar Rp18,6 juta. Jika Mentan Amran menjabat selama setahun maka total gaji dan tunjangan yang dia sumbangkan sebanyak Rp223,2 juta.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!