Dampak Galbay Pinjol Bisa Bikin Akses Keuangan Debitur Mati, Kok Bisa?
Minggu, 29 Oktober 2023 - 18:50 WIB
1. Masuk daftar blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sudah menjadi rahasia umum, syarat untuk mendapatkan pinjaman dana di fintech pendanaan atau pinjol resmi harus melengkapi dan mengunggah berkas seperti KK, NPWP, KTP, slip gaji dan akun internet banking. Syarat ini bertujuan agar fintech bisa mengetahui data peminjam dana dan mengecek skor kredit.
Ketika dalam rentang waktu pinjaman dana mengalami gagal bayar, debitur akan menerima konsekuensi yaitu data pribadi akan dilaporkan ke OJK dan selanjutnya data itu akan masuk daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Dengan masuk daftar hitam OJK berarti ke depannya debitur akan mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan maupun di pinjol resmi. Situasi itu tentunya ini akan menjadi kerugian besar bagi debitur yang galbay.
2. Denda dan bunga akan menumpuk
Meminjam dana di lembaga keuangan atau pinjol resmi akan dikenakan denda dan bunga apabila tidak tepat waktu membayar cicilan. Beban ini akan terus menumpuk secara akumulatif dan membuat utang semakin besar.
Menurut aturan OJK, terkait bunga dan denda keterlambatan di fintech pendanaan bersama, ada tiga hal penting yang harus ditahui.
-Maksimal bungan pinjaman 0,8% per hari.
-Maksimal denda keterlambatan sebesar 0,8% per hari dari jumlah pokok pinjaman dana.
-Denda keterlambatan pinjaman dana yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Sudah menjadi rahasia umum, syarat untuk mendapatkan pinjaman dana di fintech pendanaan atau pinjol resmi harus melengkapi dan mengunggah berkas seperti KK, NPWP, KTP, slip gaji dan akun internet banking. Syarat ini bertujuan agar fintech bisa mengetahui data peminjam dana dan mengecek skor kredit.
Ketika dalam rentang waktu pinjaman dana mengalami gagal bayar, debitur akan menerima konsekuensi yaitu data pribadi akan dilaporkan ke OJK dan selanjutnya data itu akan masuk daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Dengan masuk daftar hitam OJK berarti ke depannya debitur akan mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan maupun di pinjol resmi. Situasi itu tentunya ini akan menjadi kerugian besar bagi debitur yang galbay.
2. Denda dan bunga akan menumpuk
Meminjam dana di lembaga keuangan atau pinjol resmi akan dikenakan denda dan bunga apabila tidak tepat waktu membayar cicilan. Beban ini akan terus menumpuk secara akumulatif dan membuat utang semakin besar.
Menurut aturan OJK, terkait bunga dan denda keterlambatan di fintech pendanaan bersama, ada tiga hal penting yang harus ditahui.
-Maksimal bungan pinjaman 0,8% per hari.
-Maksimal denda keterlambatan sebesar 0,8% per hari dari jumlah pokok pinjaman dana.
-Denda keterlambatan pinjaman dana yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
tulis komentar anda