Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Ini Manfaatnya
Senin, 30 Oktober 2023 - 14:47 WIB
JAKARTA - Bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI Partai Perindo Dapil V Jawa Tengah, Agung Nugroho, mendorong para pelaku UMKM untuk segera melakukan pendaftaran merek dan label sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) ke Kementerian Hukum dan HAM.
Agung menjelaskan, pendataan HKI bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan plagiarisme terhadap produk-produk orisinal milik para pelaku UMKM.
"Melindungi produk dari kompetisi yang tidak sehat, atau mungkin kegiatan yang dapat merugikan UMKM. Jadi untuk memastikan sebuah produk kita itu orisinal. Kalau ada produk tiruan kita bisa melarang," ujar Agung dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo dikutip Senin (30/10/2023).
Menurutnya, saat ada pihak lain yang ingin menggunakan produk yang telah didaftarkan dengan HKI, maka para pelaku usaha juga bisa memetik keuntungan. Ketika ada pihak lain yang hendak membuat nama brand yang sama, maka harus membayar royalti.
"Bisa juga bagi UMKM ada sistem franchise atau lisensi, itu juga bisa membawa keuntungan bagi para pelaku UMKM," sambungnya.
Lebih lanjut, Agung menilai saat ini para pelaku UMKM juga sudah cukup mendapatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Misalnya melalui pendaftaran HKI lewat sistem online hingga biaya yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Bahkan menurutnya lewat pendaftaran online membuat proses pendaftaran HKI menjadi lebih cepat. Penerbitan bukti pendaftaran HKI milik UMKM pun bisa terbit dalam waktu dalam kurun waktu satu hari.
"Untuk UMKM bisa murah karena ada subsidi. Jadi PNBP untuk UMKM lebih rendah jika dibandingkan dengan UMKM umum, jadi ada keringanan," pungkasnya.
Agung menjelaskan, pendataan HKI bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan plagiarisme terhadap produk-produk orisinal milik para pelaku UMKM.
"Melindungi produk dari kompetisi yang tidak sehat, atau mungkin kegiatan yang dapat merugikan UMKM. Jadi untuk memastikan sebuah produk kita itu orisinal. Kalau ada produk tiruan kita bisa melarang," ujar Agung dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo dikutip Senin (30/10/2023).
Menurutnya, saat ada pihak lain yang ingin menggunakan produk yang telah didaftarkan dengan HKI, maka para pelaku usaha juga bisa memetik keuntungan. Ketika ada pihak lain yang hendak membuat nama brand yang sama, maka harus membayar royalti.
"Bisa juga bagi UMKM ada sistem franchise atau lisensi, itu juga bisa membawa keuntungan bagi para pelaku UMKM," sambungnya.
Lebih lanjut, Agung menilai saat ini para pelaku UMKM juga sudah cukup mendapatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Misalnya melalui pendaftaran HKI lewat sistem online hingga biaya yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Bahkan menurutnya lewat pendaftaran online membuat proses pendaftaran HKI menjadi lebih cepat. Penerbitan bukti pendaftaran HKI milik UMKM pun bisa terbit dalam waktu dalam kurun waktu satu hari.
"Untuk UMKM bisa murah karena ada subsidi. Jadi PNBP untuk UMKM lebih rendah jika dibandingkan dengan UMKM umum, jadi ada keringanan," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda