OJK: Sudah 561.950 Debitur Peroleh Relaksasi Kredit
Kamis, 30 April 2020 - 10:49 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan terus berjalan. OJK mencatat, keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19 hingga 26 April telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur.
"OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur. Sementara untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun."Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses," imbuhnya.
Adapun kententuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).
Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan. Kredit produktif UMKM sampai dengan Rp10 miliar. Kredit Kendaraan Bermotor (
Lalu Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua. Lalu, suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.
OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian
global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional.
"OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur. Sementara untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun."Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses," imbuhnya.
Adapun kententuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).
Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan. Kredit produktif UMKM sampai dengan Rp10 miliar. Kredit Kendaraan Bermotor (
Lalu Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua. Lalu, suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.
OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian
global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda