Dukung Perpanjangan Relaksasi Kredit, Wakil Ketua Komisi XI Minta Monitoring Diperketat

Kamis, 09 September 2021 - 00:51 WIB
loading...
Dukung Perpanjangan...
Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi
A A A
JAKARTA - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan mendapat dukungan banyak kalangan. Kendati demikian, langkah perpanjangan tersebut harus diiringi dengan peningkatan monitoring di lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan OJK dalam memperpanjang masa relaksasi kredit hingga satu tahun ke depan. Langkah ini akan sangat membantu para pelaku usaha, khususnya kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terpukul akibat pandemi Covid-19,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).

(Baca juga: Bertahan di Masa Pandemi, Relaksasi Kredit Dibutuhkan Dunia Usaha)

Dia menjelaskan perpanjangan masa restrukturisasi kredit akan memberikan dampak besar bagi pelaku UMKM. Mereka akan mendapatkan kesempatan lebih baik untuk menata kembali usaha mereka tanpa harus khawatir dengan utang yang jatuh tempo.

“Seiring dengan turunnya level PPKM di berbagai daerah, kesempatan berusaha kembali terbuka. Ini tentu menjadi momentum bagi pelaku UMKM untuk perlahan bangkit setelah hampir satu setengah tahun diimpit pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.

(Baca juga:Rangkul 2,95 Juta Debitur, Relaksasi Kredit Tembus Rp157,9 Triliun)

Politikus PKB ini mengungkapkan langkah OJK dalam memperpanjang masa restrukturisasi kredit selama satu tahun terakhir telah terbukti memberikan manfaat besar bagi para pelaku usaha, khususnya dari kalangan UMKM. Perpanjang masa restrukrisasi kredit tersebut tidak memberatkan beban para pelaku UMKM dengan utang yang jatuh tempo.

“Selain itu kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan OJK secara umum tidak mengganggu kinerja perbankan yang bisa dilihat kian menurunnya angka loan at risk (LaR) dan terkendalinya tingkat kredit bermasalah,” katanya.

(Baca juga:Apa Kabar Relaksasi Kredit UMKM?)

Kendati demikian, lanjut Fathan, langkah perpanjangan restrukturisasi kredit ini harus diiringi dengan pengawasan ketat. Salah satunya dengan memastikan debitur yang masuk program restrukturisasi kredit adalah benar-benar pengusaha terdampak pandemi Covid-19, khususnya para pelaku UMKM.

“Selain itu harus ada antisipasi jika ternyata para debitur benar-benar tidak bisa bangkit karena situasi pandemi yang kita tidak pernah tahu kapan berakhirnya,” katanya.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)