OJK: Sudah 561.950 Debitur Peroleh Relaksasi Kredit
Kamis, 30 April 2020 - 10:49 WIB
Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan. Kredit produktif UMKM sampai dengan Rp10 miliar. Kredit Kendaraan Bermotor (
Lalu Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua. Lalu, suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.
OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian
global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional.
Lalu Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua. Lalu, suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.
OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian
global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional.
(fai)
Lihat Juga :