OJK: Sudah 561.950 Debitur Peroleh Relaksasi Kredit

Kamis, 30 April 2020 - 10:49 WIB
Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan. Kredit produktif UMKM sampai dengan Rp10 miliar. Kredit Kendaraan Bermotor (
Lalu Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua. Lalu, suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.

OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian

global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!