OJK Klaim Fase Survival Ekonomi dari Pandemi Sudah Terlewati, Yakin?
Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:26 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK memandang bahwa fase survival(bertahan) pandemi Covid-19 telah dapat dilalui dengan baik.
"Saat ini kita memasuki fase recovery(pemulihan) dan kami bersama industri jasa keuangan siap untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Wimboh di Jakarta, Rabu(5/8/2020).
Dia menyambung, OJK mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi domestik dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sehingga dapat menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian.
"Untuk melengkapi kebijakan relaksasi restrukturisasi dan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan, berbagai stimulus lanjutan juga diterbitkan. Antara lain, penundaan penerapan Basel III reform terkait pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas dan indikator permodalan," tuturnya.
Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi industri keuangan mengoptimalkan peran sertanya dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. ( Baca juga:Kredit Macet Naik, Lampu Kuning Sudah Menyala )
"Selain itu, reformasi di sektor jasa keuangan tetap dilakukan, terutama di sektor pasar modal dan IKNB untuk memitigasi potensi risiko sekaligus untuk mengantisipasi berbagai peluang dan tantangan ke depan," tambah Wimboh.
Dia mengatakan, dalam rangka memitigasi dampak Covid-19 pada stabilitas sistem keuangan, OJK senantiasa melakukan koordinasi yang erat dengan pemerintah, Bank Indonesia maupun LPS. Pun, melakukan sinergi, baik dengan kalangan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil untuk memastikan kelancaran implementasinya dan penyediaan stimulus lanjutan yang diperlukan.
"OJK akan terus mencermati perkembangan makroekonomi dan pasar keuangan, baik global maupun domestik dan juga kondisi sektor jasa keuangan. Kami siap mengambil berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas serta meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," pungkas Wimboh.
"Saat ini kita memasuki fase recovery(pemulihan) dan kami bersama industri jasa keuangan siap untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Wimboh di Jakarta, Rabu(5/8/2020).
Dia menyambung, OJK mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi domestik dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sehingga dapat menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian.
"Untuk melengkapi kebijakan relaksasi restrukturisasi dan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan, berbagai stimulus lanjutan juga diterbitkan. Antara lain, penundaan penerapan Basel III reform terkait pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas dan indikator permodalan," tuturnya.
Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi industri keuangan mengoptimalkan peran sertanya dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. ( Baca juga:Kredit Macet Naik, Lampu Kuning Sudah Menyala )
"Selain itu, reformasi di sektor jasa keuangan tetap dilakukan, terutama di sektor pasar modal dan IKNB untuk memitigasi potensi risiko sekaligus untuk mengantisipasi berbagai peluang dan tantangan ke depan," tambah Wimboh.
Dia mengatakan, dalam rangka memitigasi dampak Covid-19 pada stabilitas sistem keuangan, OJK senantiasa melakukan koordinasi yang erat dengan pemerintah, Bank Indonesia maupun LPS. Pun, melakukan sinergi, baik dengan kalangan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil untuk memastikan kelancaran implementasinya dan penyediaan stimulus lanjutan yang diperlukan.
"OJK akan terus mencermati perkembangan makroekonomi dan pasar keuangan, baik global maupun domestik dan juga kondisi sektor jasa keuangan. Kami siap mengambil berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas serta meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," pungkas Wimboh.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda