OJK Klaim Fase Survival Ekonomi dari Pandemi Sudah Terlewati, Yakin?

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:26 WIB
Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi industri keuangan mengoptimalkan peran sertanya dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. ( Baca juga:Kredit Macet Naik, Lampu Kuning Sudah Menyala )

"Selain itu, reformasi di sektor jasa keuangan tetap dilakukan, terutama di sektor pasar modal dan IKNB untuk memitigasi potensi risiko sekaligus untuk mengantisipasi berbagai peluang dan tantangan ke depan," tambah Wimboh.

Dia mengatakan, dalam rangka memitigasi dampak Covid-19 pada stabilitas sistem keuangan, OJK senantiasa melakukan koordinasi yang erat dengan pemerintah, Bank Indonesia maupun LPS. Pun, melakukan sinergi, baik dengan kalangan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil untuk memastikan kelancaran implementasinya dan penyediaan stimulus lanjutan yang diperlukan.

"OJK akan terus mencermati perkembangan makroekonomi dan pasar keuangan, baik global maupun domestik dan juga kondisi sektor jasa keuangan. Kami siap mengambil berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas serta meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," pungkas Wimboh.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!