Kenali 3 Risiko Joki Pinjol yang Diperingatkan OJK
Jum'at, 03 November 2023 - 13:41 WIB
JAKARTA - Munculnya fenomena joki pinjol di lingkungan masyarakat mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Hal ini karena oknum joki pinjol memanfaatkan masyarakat yang memiliki catatan kredit bermasalah.
Joki pinjol merupakan praktik yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang menawarkan jasa untuk mengajukan pinjaman online. Mereka menggunakan informasi pribadi yang dimiliki oleh orang tersebut tanpa izin.
Joki pinjol sering kali melibatkan penggunaan data pribadi, seperti nomor ponsel, KTP, dan informasi keuangan seseorang untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan atau izin pemilik data tersebut.
Adapun target utama joki pinjol adalah orang mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah, seperti masalah blacklist atau pelanggaran pembayaran pinjaman oleh lembaga sebelumnya.
Dengan adanya joki pinjol membuat seseorang yang mengalami masalah pinjaman sebelumnya hanya melakukan praktik gali lubang tutup lubang, tanpa adanya penyelesaian yang berarti.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari meminta masyarakat untuk waspada dengan adanya joki pinjol dan risiko yang menyertainya.
Lantas, apa saja risiko dari joki pinjol? Simak ulasan berikut ini.
Joki pinjol merupakan praktik yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang menawarkan jasa untuk mengajukan pinjaman online. Mereka menggunakan informasi pribadi yang dimiliki oleh orang tersebut tanpa izin.
Joki pinjol sering kali melibatkan penggunaan data pribadi, seperti nomor ponsel, KTP, dan informasi keuangan seseorang untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan atau izin pemilik data tersebut.
Adapun target utama joki pinjol adalah orang mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah, seperti masalah blacklist atau pelanggaran pembayaran pinjaman oleh lembaga sebelumnya.
Dengan adanya joki pinjol membuat seseorang yang mengalami masalah pinjaman sebelumnya hanya melakukan praktik gali lubang tutup lubang, tanpa adanya penyelesaian yang berarti.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari meminta masyarakat untuk waspada dengan adanya joki pinjol dan risiko yang menyertainya.
Lantas, apa saja risiko dari joki pinjol? Simak ulasan berikut ini.
Risiko Joki Pinjol yang Mendapat Peringatkan OJK
tulis komentar anda