Perbedaan Bansos KJP, KJMU, dan KIP, Simak Penjelasannya

Jum'at, 03 November 2023 - 14:11 WIB
- Tujuannya adalah untuk membantu biaya pendidikan, termasuk pembelian buku, seragam sekolah, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Baca Juga Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang Sampai Akhir 2023, Sri Mulyani Siapkan Rp2,67 Triliun



2. KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul)



- Program KJMU juga diterbitkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan berlaku di wilayah DKI Jakarta.

- Program ini ditujukan untuk peserta didik dengan KTP Jakarta

- Salah satu syarat dapat menerima bantuan ini adalah tidak menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

- Kartu ini memberikan dukungan keuangan kepada mahasiswa berprestasi dengan memberikan bantuan keuangan yang dapat digunakan untuk biaya kuliah, buku, seragam, transportasi, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

3. KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!