Perbedaan Bansos KJP, KJMU, dan KIP, Simak Penjelasannya

Jum'at, 03 November 2023 - 14:11 WIB
- Program ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

- KIP adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak di seluruh Indonesia.

- Kartu ini memberikan bantuan berupa beasiswa dan fasilitas lainnya kepada siswa sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas yang memenuhi syarat.

- Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan akses pendidikan dan meningkatkan partisipasi anak-anak dalam pendidikan formal.

Perbedaan utama dari ketiga bansos tersebut terletak pada sasaran penerima, di mana KIP berlaku untuk seluruh seluruh masyarakat Indonesia yang hendak melanjutkan pendidikannya ke Perguruan Tinggi Negeri.

Sedangkan untuk KJMU hanya berlaku bagi masyarakat dengan KTP Jakarta saja yang telah lulus seleksi ke perguruan tinggi.

Untuk KJP sendiri ini diperuntukkan bagi siswa-siswi atau Anak Tidak Sekolah (ATS) di usia 6-21 tahun, yang berdomisili di DKI Jakarta.

Selain dari sisi penerima bantuan, perbedaan juga terletak dari sumber bansos. KIP dicanangkan oleh pemerintah pusat, sedangkan KJMU dan KJP dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!