Kementerian ESDM: Sebagian Besar Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Air Tanah
Sabtu, 04 November 2023 - 17:12 WIB
Tak semua penggunaan air tanah oleh rumah tangga perlu izin dari Kementerian ESDM. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Melalui beleid ini,penggunaan air tanah oleh rumah tangga diatur guna menjaga agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah.
Kendati demikian, Kementerian ESDM menyatakan bahwa masyarakat tak perlu risau karena sebagian besar tidak membutuhkan izin dalam pemanfaatan air tanah. Hal itu dijelaskan dalam peraturan ini, di mana rumah tangga yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan, Rumah tangga dengan pemakaian air tanah 100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.
Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Dapat Restu Menteri ESDM, Aturan Baru Sudah Diteken
"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin, karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (4/11/2023).
Kendati demikian, Kementerian ESDM menyatakan bahwa masyarakat tak perlu risau karena sebagian besar tidak membutuhkan izin dalam pemanfaatan air tanah. Hal itu dijelaskan dalam peraturan ini, di mana rumah tangga yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan, Rumah tangga dengan pemakaian air tanah 100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.
Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Dapat Restu Menteri ESDM, Aturan Baru Sudah Diteken
"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin, karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (4/11/2023).
Lihat Juga :