Pakai Air Tanah Wajib Dapat Restu Menteri ESDM, Aturan Baru Sudah Diteken

Kamis, 26 Oktober 2023 - 19:14 WIB
loading...
Pakai Air Tanah Wajib...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif baru saja menandatangani, aturan terbaru soal persetujuan penggunaan air tanah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif baru saja menandatangani, aturan terbaru soal persetujuan penggunaan air tanah . Aturan anyar ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.



Dalam aturan tersebut diungkapkan bahwa penggunaan air tanah yang dilakukan untuk kegiatan sehari-hari paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter per bulan per kelompok harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.

"Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dalam aturan tersebut, Kamis (26/10/2023).



Dalam salah satu beleidnya juga dijelaskan, bahwa pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah ini dimaksudkan dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi salah satu pertimbangan aturan yang ditandatangani Arifin Tasrif pada 17 September 2023 tersebut.

Penting diketahui, permohonan persetujuan penggunaan air tanah ini juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Selain itu, persetujuan penggunaan air tanah ini juga dilakukan untuk hal lain seperti, wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha.

Pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah, penggunaan Air Tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.

Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan dan penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah juga memerlukan izin khusus dari Menteri ESDM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3079 seconds (0.1#10.140)