Kementerian ESDM: Sebagian Besar Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Air Tanah

Sabtu, 04 November 2023 - 17:12 WIB
Agar tak membingungkan, Wafid memberikan contoh sebesartapa besar volume air 100m3 atau 100.000 liter yang menjadi patokan. "Kalau 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter, atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," terangnya.

Baca Juga: Antisipasi Jakarta Tenggelam, Anies: Kurangi Penyedotan Air Tanah

Lebih lanjut dia mengatakan, pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini bukanlah hal yang baru. Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar menurut dia sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu, yakni Undang-undang Nomor 7 tahun 2004.

Dia menambahkan, pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah. JIka tidak diatur, eksploitasi air tanah berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Di beberapa wilayah di Indonesia, kerusakan air serius telah terjadi seperti di kota-kota besar wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!