Pembiayaan Tembus Rp55,7 T, Roadmap Pengembangan dan Penguatan P2P Lending Diluncurkan

Jum'at, 10 November 2023 - 13:53 WIB
Sejalan dengan kondisi tersebut, penyaluran pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 36,57%. Agusman menyebut, penyaluran pembiayaan tersebut masih relatif terbatas karena potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional sangat besar.

Baca Juga: OJK Respons Soal Banyak Pinjol Melenceng dari Aturan Bunga 0,4%

Di sisi lain, penyusunan peta jalan ini juga didasari oleh masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi LPBBTI. Kondisi ini dikarenakan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat LPBBTI ilegal atau yang populer disebut dengan pinjol ilegal.

“Data OJK juga menunjukkan pengaduan LPBBTI yang meningkat setiap tahunnya, perilaku petugas penagihan menjadi jenis acuan tertinggi dari konsumen kami,” ujar Agusman.

Dengan dikeluarkannya Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), lanjut Agusman, maka LPBBTI saat ini telah memiliki landasan yang sangat kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!