Pembiayaan Tembus Rp55,7 T, Roadmap Pengembangan dan Penguatan P2P Lending Diluncurkan
Jum'at, 10 November 2023 - 13:53 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028. Adapun, penyusunan roadmap sejalan dengan perkembangan industri peer-to-peer lending (P2P) di Indonesia.
“Kehadiran roadmap ini sejalan dengan semangat OJK untuk terus mengembangkan industri dasar keuangan yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat dalam meningkatkan pendalaman pasar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam acara Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).
Agusman menjelaskan, Kinerja LPBBTI secara agregat menunjukkan tren yang meningkat. Hal ini tercermin dari outstanding pembiayaan yang meningkat 14,28% secara tahunan dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,7 triliun. Pertumbuhan tersebut diikuti oleh risiko pembiayaan yang terjaga dengan TWP90 sebesar 2,82%.
Sejalan dengan kondisi tersebut, penyaluran pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 36,57%. Agusman menyebut, penyaluran pembiayaan tersebut masih relatif terbatas karena potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional sangat besar.
Di sisi lain, penyusunan peta jalan ini juga didasari oleh masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi LPBBTI. Kondisi ini dikarenakan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat LPBBTI ilegal atau yang populer disebut dengan pinjol ilegal.
“Data OJK juga menunjukkan pengaduan LPBBTI yang meningkat setiap tahunnya, perilaku petugas penagihan menjadi jenis acuan tertinggi dari konsumen kami,” ujar Agusman.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), lanjut Agusman, maka LPBBTI saat ini telah memiliki landasan yang sangat kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usaha.
“Untuk itulah diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan kedepan dari industri LPBBTI ini,” tutur Agusman.
Peta jalan tersebut menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2023-2028, untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri LPBBT yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Sesuai peta jalan yang diluncurkan, maka implementasi pengembangan dan penguatan industri LPBBTI ini akan dilakukan dalam tiga fase, yang diawali dengan fase penguatan pondasi pada 2023-2024, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum pada 2025-2026, serta dilanjutkan dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan pada 2027-2028.
“Kehadiran roadmap ini sejalan dengan semangat OJK untuk terus mengembangkan industri dasar keuangan yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat dalam meningkatkan pendalaman pasar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam acara Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).
Agusman menjelaskan, Kinerja LPBBTI secara agregat menunjukkan tren yang meningkat. Hal ini tercermin dari outstanding pembiayaan yang meningkat 14,28% secara tahunan dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,7 triliun. Pertumbuhan tersebut diikuti oleh risiko pembiayaan yang terjaga dengan TWP90 sebesar 2,82%.
Sejalan dengan kondisi tersebut, penyaluran pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 36,57%. Agusman menyebut, penyaluran pembiayaan tersebut masih relatif terbatas karena potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional sangat besar.
Di sisi lain, penyusunan peta jalan ini juga didasari oleh masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi LPBBTI. Kondisi ini dikarenakan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat LPBBTI ilegal atau yang populer disebut dengan pinjol ilegal.
“Data OJK juga menunjukkan pengaduan LPBBTI yang meningkat setiap tahunnya, perilaku petugas penagihan menjadi jenis acuan tertinggi dari konsumen kami,” ujar Agusman.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), lanjut Agusman, maka LPBBTI saat ini telah memiliki landasan yang sangat kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usaha.
“Untuk itulah diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan kedepan dari industri LPBBTI ini,” tutur Agusman.
Peta jalan tersebut menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2023-2028, untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri LPBBT yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Sesuai peta jalan yang diluncurkan, maka implementasi pengembangan dan penguatan industri LPBBTI ini akan dilakukan dalam tiga fase, yang diawali dengan fase penguatan pondasi pada 2023-2024, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum pada 2025-2026, serta dilanjutkan dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan pada 2027-2028.
(akr)
tulis komentar anda