OJK Respons Soal Banyak Pinjol Melenceng dari Aturan Bunga 0,4%

Senin, 09 Oktober 2023 - 20:24 WIB
loading...
OJK Respons Soal Banyak...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal banyak pinjol melenceng dari aturan bunga maksimum. FOTO/Antara Photo
A A A
JAKARTA - Sejumlah pengamat meminta Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) untuk mengatur besaran bunga dan biaya layanan platform pinjaman online (pinjol). Hal ini didasari oleh penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kesepakatan bunga sebesar 0,4% yang dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Sebelumnya, pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan. Beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan OJK.

Baca Juga: Ekonom Celios Minta OJK Wajibkan Pinjol Transparan Soal Bunga dan Biaya Layanan

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menjelaskan bahwa, pengaturan batas minimum bunga dan biaya pinjaman itu dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), di mulai dari November 2018 melalui pedoman perilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi secara bertanggung jawab bagi anggota AFPI.

"Dalam pedoman tersebut, salah satu hal yang diatur adalah batasan maksimum bunga dan biaya pinjaman yang dapat dikenakan kepada penerima pinjaman sebesar 0,8% per hari," kata Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (9/10/2023).

Selanjutnya, seiring perkembangan industri, mulai tanggal 5 November 2021 diatur bahwa bunga dan biaya pinjaman, serta biaya lainnya selain biaya keterlambatan maksimumnya adalah 0,4% per hari yang dihitung dari pokok pinjaman. Kemudian, total biaya keterlambatan maksimum adalah 0,8% per hari, serta total bunga, biaya pinjaman dan biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimum 100% dari total pokok pinjaman.

Adapun, berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
OJK Targetkan Pasar...
OJK Targetkan Pasar Modal Sumbang Rp1.812 Triliun untuk Kebutuhan Investasi Nasional
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
Mayoritas Penduduk di...
Mayoritas Penduduk di 36 Negara Anggap Israel Tidak Baik
Timnas Indonesia dan...
Timnas Indonesia dan Oman Tiba, Lautan Suporter Padati Stadion GBK
Drawing Campus League...
Drawing Campus League Basketball The Nationals 2026: Berebut Predikat Kampus Terbaik Indonesia
Berita Terkini
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved