Perbedaan Pinjol, Paylater dan Kartu Kredit

Jum'at, 10 November 2023 - 14:45 WIB
Perbedaan pinjol, paylater dan kartu kredit. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Paylater kini semakin populer di kalangan masyarakat, terutama yang gemar berbelanja di e-commerce. Seperti namanya, bayar nanti berarti pengguna dapat meminjam terlebih dahulu dan membayar pada saat jatuh tempo.

Mungkin sekilas terlihat seperti pinjaman online (pinjol) yang menyediakan pinjaman instan. Namun paylater dan pinjol adalah dua hal yang berbeda. Paylater hanyalah sebuah fitur, bukan lembaga jasa keuangan seperti pinjol.



Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bayar nanti adalah istilah yang digunakan untuk menyebut transaksi pembiayaan suatu barang atau jasa. Di Indonesia, pembayaran dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank dan pinjaman.

Baca Juga: Profil William Li, Pendiri Paylater Akulaku yang Bisnisnya Diberhentikan OJK

Paylater adalah layanan yang memudahkan masyarakat membeli produk atau jasa dengan menunda pembayaran atau berhutang. Masyarakat mempunyai kewajiban untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Banyak layanan bayar nanti yang ditawarkan oleh marketplace yang bermitra dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan berbelanja. Pengguna yang membayar kemudian akan ditawari bunga atau biaya. Bunga atau biaya akan tergantung pada bunga yang dikenakan oleh lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan pembayar atau e-commerce.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!