Perbedaan Pinjol, Paylater dan Kartu Kredit

Jum'at, 10 November 2023 - 14:45 WIB
OJK harap memperhatikan suku bunga atau biaya pada fungsi pascabayar dan melunasi pinjaman pascabayar tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Sedangkan pinjol merupakan lembaga jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman tunai kepada masyarakat. Dana yang dialokasikan kepada peminjam berasal dari pemberi pinjaman yang menginvestasikan pinjamannya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Mengapa Orang Indonesia Suka Sekali Menggunakan Paylater

Pemberi pinjaman biasanya mendapat untung dari bunga yang dibayarkan oleh peminjam. Selain itu, pinjol juga bisa menyalurkan dana tunai tidak hanya untuk keperluan konsumsi, tapi juga untuk keperluan produksi.

Sebelum mendapatkan pinjaman dari pinjol, masyarakat harus mengajukan pinjaman melalui aplikasi yang disediakan oleh perusahaan fintech tersebut. Paylater juga berbeda dengan kartu kredit.

Salah satunya dari sisi penyedia, jika pembayarnya sebagian besar dari e-commerce, dan kartu kreditnya dari bank. Masyarakat dapat mengajukan permohonan ke bank untuk mendapatkan kartu kredit dengan terlebih dahulu mengisi beberapa formulir.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!