Sederet Aturan OJK buat Debt Collector Pinjol: Tak Boleh Intimidasi dan Cuma Sampai Jam 8 Malam

Jum'at, 10 November 2023 - 15:21 WIB
Selain itu, petugas penagih utang tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam, tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Juga tidak diperkenankan melakukan penagihan kepada pihak selain penerima dana.

Agusman melanjutkan, petugas penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Penagihan juga dilakukan dengan menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya atau cyber bullying kepada penerima dana, kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya. Serta, penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Baca juga: Cari Korban Tewas Serangan Hamas, Ahli Ekologi Israel Gunakan Burung Pemangsa

“Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara,” imbuh Agusman.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!