Pajaki Hasil Pertanian, Ini Alasan Sri Mulyani Bikin Aturan Baru

Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:26 WIB
Dalam aturan baru itu, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penyerahan barang hasil pertanian akan diatur secara khusus oleh Kemenkeu. Foto/Ilustrasi
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020. Dalam aturan baru itu, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penyerahan barang hasil pertanian akan diatur secara khusus oleh Kemenkeu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, beleid tersebut disusun guna melengkapi ketidakpastian hukum terkait dengan dengan PPN hasil pertanian. Sehingga, kontribusi perpajakan pada sektor pertanian mampu mendobrak pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sektor ini rata-rata sekitar sumbang pajak sebesar 13 persen, ini sektor yang sangat besar. Jika kita bandingkan Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2019, pertanian saja sudah mendekati 13 persen, kalau 13 persen dari Rp 16.000 triliun, itu sekitar itu sekitar Rp 2.000 triliun kontribusi sektor pertanian dalam pendapatan perekonomian kita," ujar Febrio dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8/2020).



(Baca Juga: Kontribusi Terhadap Ekonomi Meningkat, PDB Sektor Pertanian Melesat )

Kemenkeu, lanjut Febrio, menilai bahwa rasio perpajakan dalam negeri cukup rendah. Itu terjadi dalam beberapa tahun terakhir, bahkan kurva rasio pajak cenderung terus menurun. Karena itu dalam kajian Kemenkeu, hal ini disebabkan oleh ketidakpastian hukum atau regulasi sehingga Menteri Keuangan mengambil solusi dengan menerbitkan PMK.

"Ini bukan masalah penerimaannya, kenapa penerimaan tadi katanya rasio perpajakan rendah tapi tax rasio diturunkan. Memang kita melihat dalam jangka panjang perpajakan ini harus size of the paid sehingga kalau perekonomiannya besar basis pajaknya juga tambah besar dan semakin tinggi pertumbuhan ekonominya," kata dia.

Untuk diketahui, pada bagian lampiran PMK Nomor 98 Tahun 2020 dijelaskan penyerahan barang hasil pertanian yang bisa menggunakan DPP nilai lain dalam pengenaan PPN antara lain 24 jenis komoditas perkebunan mulai dari buah dan cangkang dari kelapa sawit, kakao, getah karet, daun tembakau, batang tebu, hingga batang, biji, ataupun daun dari tanaman perkebunan dan sejenisnya.

(Baca Juga: Pertanian Cerdas Iklim Bisa Meningkatkan Produktivitas, TOT CSA SIMURP Digelar )

Sementara itu, terdapat empat komoditas tanaman pangan, tiga jenis komoditas tanaman hias dan obat, serta sepuluh jenis komoditas hasil hutan yang pengenaan PPN-nya juga bisa berdasarkan pada DPP nilai lain.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More