Upah Tak Naik 15%, Serikat Buruh Beberkan Jadwal Mogok Kerja Nasional

Sabtu, 11 November 2023 - 22:40 WIB
Buruh menuntut kenaikan upah sebesar 15%. Foto/Dok
JAKARTA - Upaya Partai Buruh bersama serikat buruh dalam menuntut kenaikan upah sebesar 15% di tahun 2024 masih dan akan terus dilakukan. Bahkan, aksi-aksi massa di beberapa daerah, sudah dimulai sejak 7 November kemarin.

Baca juga: Tok! Upah Minimum Tahun Depan Naik



"Aksi-aksi dalam perjuangan menuntut kenaikan upah buruh 15% sudah dilakukan di beberapa daerah. Dan aksi ini akan terus bergelombang," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

"Di mulai dari 7 November 2023 kemarin, dan sampai 30 Januari 2024 mendatang, kita akan lakukan aksi secara terus-menerus," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!