Sri Mulyani Tegaskan Presiden hingga DPR Tidak Dapat THR
Selasa, 14 April 2020 - 17:15 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga pejabat daerah tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini. Alasannya, adanya realokasi anggaran untuk penanganan virus corona alias Covid-19.
"Kebijakan ini juga merupakan Instruksi Presiden Joko Widodo. Bahwa Presiden, Wakil Presiden, Menteri, (anggota) DPR, DPD, pejabat daerah, tidak mendapat THR dengan keputusan tersebut," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Namun, menurut Sri Mulyani bahwa pegawai negeri sipil dan para pensiunan tetap mendapatkan THR. THR akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara bagi para pensiunan tetap mendapatkan THR dengan jumlah yang sama seperti tahun lalu.
"Seluruh pelaksana eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiunan juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," tuturnya.
Sri Mulyani menambahkan THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni menjelang Lebaran. "Pencairannya tetap sebelum jelang Lebaran," bebernya.
"Kebijakan ini juga merupakan Instruksi Presiden Joko Widodo. Bahwa Presiden, Wakil Presiden, Menteri, (anggota) DPR, DPD, pejabat daerah, tidak mendapat THR dengan keputusan tersebut," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Namun, menurut Sri Mulyani bahwa pegawai negeri sipil dan para pensiunan tetap mendapatkan THR. THR akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara bagi para pensiunan tetap mendapatkan THR dengan jumlah yang sama seperti tahun lalu.
"Seluruh pelaksana eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiunan juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," tuturnya.
Sri Mulyani menambahkan THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni menjelang Lebaran. "Pencairannya tetap sebelum jelang Lebaran," bebernya.
(bon)
tulis komentar anda