Pengusaha Bocorkan Dua Skema Kenaikan UMP DKI, Paling Tinggi Jadi Rp5.063.000

Selasa, 21 November 2023 - 10:21 WIB
Nurjaman menjelaskan, berdasarkan rumus yang disusun dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan, maka ada tiga komponen pembentukan upah yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha 0,1 - 0,3.

Menurutnya Pengusaha mengusulkan Pemerintah menggunakan alpha 0,2, maka jika dikabulkan UMP DKI nantinya akan naik sekitar 2% atau menjadi Rp5.043.000.

Namun dikatakan Nurjaman Pemprov punya angka tersendiri dengan memilih alpha 0,3. Jika alpha ini yang digunakan maka keniakan upah sekitar 3% atau upah minimun tahun 2024 menjadi Rp5.063.000.

"Kami berharap, PJ Gubernur DKI mengacu pada kenaikan yang kami rekomendasikan, mengacu pada PP 51/2023 dan alphanya 0,2, sehingga besaran UMP DKI 2024 dari unsur pengusaha mengajukan Rp5.043.000, itu kira kira," kata Nurjaman.

Di satu sisi kaum pekerja atau buruh ngotot untuk mengusulkan untuk kenaikan upah sebesar 15% untuk tahun 2024. Angka tersebut memang sulit dicapai apabila menggunakan rumus penghitungan upah minimun lewat PP 51/2023.

Karena hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi harus dikalikan skor antara 0,1 - 0,3 yang merupakan bagian dari alpha atau indeks tertentu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!