Petani Kecil Butuh Dukungan Konkret untuk Pembenahan Tata Kelola Sawit
Rabu, 22 November 2023 - 13:31 WIB
JAKARTA - Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) resmi mulai berlaku 29 Juni 2023. Peraturan ini mewajibkan perusahaan melalui penerapan uji tuntas terhadap komoditas atau produk yang diimpor atau diekspor di pasar Uni Eropa (EU).
Sistem uji tuntas bertujuan memastikan produk tersebut bebas deforestasi . Sebagai negara produsen utama komoditas kelapa sawit , pelaku usaha di Indonesia termasuk petani kecil wajib memenuhi persyaratan EUDR.
Pemberlakuan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa petani kecil sulit memenuhi persyaratan EUDR sehingga akan menyingkirkan mereka dalam rantai pasok CPO ke pasar EU. Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin mengatakan, kesiapan petani kecil untuk memenuhi persyaratan EUDR seharusnya tidak perlu dikhawatirkan.
Alasannya produk regulasi dan kebijakan pemerintah saat ini relevan dengan apa yang dipersyaratkan EUDR dalam mendorong pembenahan tata kelola sawit rakyat di Indonesia. Pemerintah Indonesia saat ini mendorong perbaikan tata kelola sawit melalui pendataan dan pemetaan kebun sawit rakyat, penerbitan legalitas usaha dan tanah, implementasi rencana aksi kelapa sawit berkelanjutan, serta mandatori penerapan ISPO.
”Jika dukungan ini dijalankan, tentu akan memudahkan petani kecil dalam memenuhi persyaratan EUDR, apalagi praktik baik yang telah dilakukan petani kecil sudah banyak ditemui,” katanya dalam Workshop bertajuk Meningkatkan Posisi Tawar Petani Sawit dan Kepatuhan Perusahaan dalam EUDR, ISPO dan RSPO di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Sabarudin mengatakan banyak pihak khawatir dan mengatakan bahwa petani kecil bisa dikeluarkan dari rantai pasok karena sulit untuk memenuhi persyaratan EUDR. Padahal jelas pernyataan Komisi Eropa bahwa biaya yang terkait dengan kepatuhan perusahaan terhadap EUDR kemungkinan akan mencapai antara USD170 juta dan USD2,5 miliar per tahun.
Biaya-biaya tersebut harus diserap dalam bentuk pengurangan keuntungan oleh para operator di sepanjang rantai nilai dan/atau pada akhirnya diteruskan ke konsumen akhir di negara-negara anggota Uni Eropa.
Sedangkan di Artikel 11 EUDR, sudah jelas ditulis bahwa berinvestasi dan membangun kapasitas Petani kecil adalah salah satu cara untuk mitigasi risiko.
“Jadi sangat jelas disebutkan bahwa para operator rantai nilai/pasok harus menanggung biaya kepatuhan EUDR. Karena itu kekhawatiran banyak pihak terhadap petani kecil mestinya tidak terjadi jika perusahaan patuh terhadap ketentuan EUDR untuk mendukung petani kecil,” jelasnya.
Sistem uji tuntas bertujuan memastikan produk tersebut bebas deforestasi . Sebagai negara produsen utama komoditas kelapa sawit , pelaku usaha di Indonesia termasuk petani kecil wajib memenuhi persyaratan EUDR.
Pemberlakuan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa petani kecil sulit memenuhi persyaratan EUDR sehingga akan menyingkirkan mereka dalam rantai pasok CPO ke pasar EU. Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin mengatakan, kesiapan petani kecil untuk memenuhi persyaratan EUDR seharusnya tidak perlu dikhawatirkan.
Alasannya produk regulasi dan kebijakan pemerintah saat ini relevan dengan apa yang dipersyaratkan EUDR dalam mendorong pembenahan tata kelola sawit rakyat di Indonesia. Pemerintah Indonesia saat ini mendorong perbaikan tata kelola sawit melalui pendataan dan pemetaan kebun sawit rakyat, penerbitan legalitas usaha dan tanah, implementasi rencana aksi kelapa sawit berkelanjutan, serta mandatori penerapan ISPO.
”Jika dukungan ini dijalankan, tentu akan memudahkan petani kecil dalam memenuhi persyaratan EUDR, apalagi praktik baik yang telah dilakukan petani kecil sudah banyak ditemui,” katanya dalam Workshop bertajuk Meningkatkan Posisi Tawar Petani Sawit dan Kepatuhan Perusahaan dalam EUDR, ISPO dan RSPO di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Sabarudin mengatakan banyak pihak khawatir dan mengatakan bahwa petani kecil bisa dikeluarkan dari rantai pasok karena sulit untuk memenuhi persyaratan EUDR. Padahal jelas pernyataan Komisi Eropa bahwa biaya yang terkait dengan kepatuhan perusahaan terhadap EUDR kemungkinan akan mencapai antara USD170 juta dan USD2,5 miliar per tahun.
Biaya-biaya tersebut harus diserap dalam bentuk pengurangan keuntungan oleh para operator di sepanjang rantai nilai dan/atau pada akhirnya diteruskan ke konsumen akhir di negara-negara anggota Uni Eropa.
Sedangkan di Artikel 11 EUDR, sudah jelas ditulis bahwa berinvestasi dan membangun kapasitas Petani kecil adalah salah satu cara untuk mitigasi risiko.
“Jadi sangat jelas disebutkan bahwa para operator rantai nilai/pasok harus menanggung biaya kepatuhan EUDR. Karena itu kekhawatiran banyak pihak terhadap petani kecil mestinya tidak terjadi jika perusahaan patuh terhadap ketentuan EUDR untuk mendukung petani kecil,” jelasnya.
tulis komentar anda