Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Terendah, Terkecil Rp2,1 Juta

Jum'at, 24 November 2023 - 19:51 WIB
Daftar daerah dengan kenaikan UMP 2024 terendah di Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah memberikan batas waktu kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) paling lambat 21 November 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan hingga saat ini sudah ada 34 Provinsi yang sudah melaporkan besaran kenaikan upah minimun. Tinggal 4 Provinsi lagi yang belum melaporkan besaran kenaikan upah.

"Belum ada laporan yang masuk. Yang belum 4 Provinsi, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Jumat (24/11/2023).





Adapun untuk formula pembentukan kenaikan upah minimun tahun 2024 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Setidak ada 3 variabel yang menjadi pembentukan besaran kenaikan upah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang diwakili oleh alpha 0,1 - 0,3. Adapun untuk variabel alpha tersebut dipilih oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan.



Adapun beberapa Provinsi yang paling pelit menaikan upah minimun berdasarkan laporan yang sudah masuk ke Kementerian Ketenegakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Gorontalo naik 1,19% menjadi Rp3.025.100

2. Aceh hanya naik 1,38% menjadi Rp3.460.672
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More