UMP Jakarta Rp5 Juta Hanya Cukup Buat Cicil Rumah Subsidi

Kamis, 23 November 2023 - 20:44 WIB
loading...
UMP Jakarta Rp5 Juta...
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 hanya cukup buat cicil KPR rumah subsidi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
PADALARANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381, naik Rp165.583 dibandingkan UMP 2023 dinilai bisa mengambil kredit pemilikan rumah (KPR).

Chief Economist BTN dan Tim Ekonom Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Winang Budoyo mengatakan, untuk wilayah yang tak jauh dari Jakarta memang bisa mengambil KPR Subsidi.

"Jadi saya rasa untuk bisa mendapat KPR subsidi dengan UMP segitu bisa saja," kata Winang usai diskusi di Media Gathering Perbanas, Kamis (23/11/2023).



Menurut Winang, lain ceritanya jika KPR non subsidi. KPR jenis tersebut memang butuh dana yang lebih tinggi lagi.
Berdasarkan data BTN, banyak penerima KPR subsidi adalah pekerja-pekerja pabrik atau perusahaan yang memperhatikan rumah karyawan.

"Sekarang tampaknya pabrik atau perusahaan itu sangat concern dengan rumah untuk karyawan sehingga biasanya di mana ada pabrik di situ ada muncul rumah subsidi," ungkap Winang.

Disisi lain, kebijakan dari pemerintah bisa turut mengerek pertumbuhan KPR, salah satunya dengan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

"Saya rasa PPN DTP akan menggairahkan tidak hanya dari sisi penerima KPR, tapi pengembang jadi makin lebih mempunyai keyakinan untuk menyediakan stok gitulah, itu yang sebetulnya mendorong sektor rumah," jelasnya.



Apabila kredit secara umum tumbuh 10%-12% di 2024, Winang memprediksi pertumbuhan KPR juga mengikuti target pertumbuhan kredit minimal 10%-12%, namun tidak melebihi 15% tahun depan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Minat Anak Muda Terhadap...
Minat Anak Muda Terhadap KPR Alami Peningkatan
Tarif dan Ketentuan...
Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Bantu Nasabah Ajukan...
Bantu Nasabah Ajukan KPR Take Over untuk Semua Bank
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Rinciannya
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
Tarif Tol Jakarta-Jogja...
Tarif Tol Jakarta-Jogja Usai Diskon 20% Lebaran 2025, Rogoh Kocek Segini
Chandra Asri Distribusikan...
Chandra Asri Distribusikan 20 Perahu Operasional Tanggulangi Banjir di Jakarta
Rekomendasi
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
Penyebab Ray Sahetapy...
Penyebab Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Alami Komplikasi hingga Dirawat Sebulan
Tevin Farmer dan 13...
Tevin Farmer dan 13 Petinju Sial Yang Tidak Pernah Memenangkan Gelar
Berita Terkini
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
1 jam yang lalu
Perluasan Jaringan Penerbangan...
Perluasan Jaringan Penerbangan GIAA-Japan Airlines Diresmikan
2 jam yang lalu
Turun Tipis, Harga Emas...
Turun Tipis, Harga Emas Hari Ini Rp1.819.000 per Gram
4 jam yang lalu
Menuju Industri Baja...
Menuju Industri Baja yang Hijau dan Kompetitif, GRP Tegaskan Komitmen Transformasi
4 jam yang lalu
Digempur Sanksi Barat,...
Digempur Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak 15 Miliarder Baru
5 jam yang lalu
10 Orang Terkaya China...
10 Orang Terkaya China 2025, Founder TikTok Jadi Nomor 1
6 jam yang lalu
Infografis
Hanya dalam 5 Hari,...
Hanya dalam 5 Hari, 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved