Daftar 15 Provinsi dengan Presentase Kenaikan UMP Tertinggi di Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menekankan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia untuk mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat 21 November 2023.
Adapun formula penghitungan upah minimun tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Beberapa variabel yang dihitung dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum diantara pertumbuhan ekonomi, inlfasi, dan indeks tertentu yang diwakili dengan alpha 0,1 - 0,3.
Ida Fauziyah menambahkan penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (24/11/2023).
Beberapa provinsi yang telah mengumumkan besaran kenaikan upah tercatat ada yang sampai 7,5%. Berikut 15 provinsi dengan kenaikan upah minimun tertinggi tahuh 2024.
1. Maluku Utara naik 7,5% menjadi Rp3.200.000
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27% menjadi Rp2.125.897
3. Kalimantan Timur naik 6,20% menjadi Rp3.360.858
4. Jawa Timur naik 6,13% menjadi Rp2.165.244,30
5.. Sulawesi Tengah naik 5,28% menjadi Rp2.736.698
6. Sulawesi Tenggara naik 4,6% menjadi Rp2.885.964
7. Kalimantan Selatan naik 4,22% menjadi Rp3.282.812
8. Papua naik 4,14% menjadi Rp4.024.270
9. Papua Tengah naik 4,13% mejadi Rp4.024.270
10. Bangka Belitung naik 4,06% menjadi Rp3.640.000
11. Jawa Tengah naik 4,02% menjadi Rp2.036.947
12. Kepulauan Riau naik 3,76% menjadi Rp3.402.492
13. Jawa Barat naik 3,75% menjadi Rp2.057.495,17
14. Bali naik 3,68% menjadi Rp2.713.672
15. Sumatera Utara naik 3,67% menjadi Rp2.809.915.
Adapun formula penghitungan upah minimun tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Beberapa variabel yang dihitung dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum diantara pertumbuhan ekonomi, inlfasi, dan indeks tertentu yang diwakili dengan alpha 0,1 - 0,3.
Ida Fauziyah menambahkan penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (24/11/2023).
Beberapa provinsi yang telah mengumumkan besaran kenaikan upah tercatat ada yang sampai 7,5%. Berikut 15 provinsi dengan kenaikan upah minimun tertinggi tahuh 2024.
1. Maluku Utara naik 7,5% menjadi Rp3.200.000
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27% menjadi Rp2.125.897
3. Kalimantan Timur naik 6,20% menjadi Rp3.360.858
4. Jawa Timur naik 6,13% menjadi Rp2.165.244,30
5.. Sulawesi Tengah naik 5,28% menjadi Rp2.736.698
6. Sulawesi Tenggara naik 4,6% menjadi Rp2.885.964
7. Kalimantan Selatan naik 4,22% menjadi Rp3.282.812
8. Papua naik 4,14% menjadi Rp4.024.270
9. Papua Tengah naik 4,13% mejadi Rp4.024.270
10. Bangka Belitung naik 4,06% menjadi Rp3.640.000
11. Jawa Tengah naik 4,02% menjadi Rp2.036.947
12. Kepulauan Riau naik 3,76% menjadi Rp3.402.492
13. Jawa Barat naik 3,75% menjadi Rp2.057.495,17
14. Bali naik 3,68% menjadi Rp2.713.672
15. Sumatera Utara naik 3,67% menjadi Rp2.809.915.
(nng)