Tarif Tol Semarang-Solo Naik Mulai Hari Ini, Mobil Pribadi Jadi Rp92.000
Senin, 27 November 2023 - 11:42 WIB
Gol III: Rp138.500, sebelumnya Rp112.500
Gol IV: Rp184.500, sebelumnya Rp150.000
Gol V : Rp184.500, sebelumnya Rp150.000
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
Gol IV: Rp184.500, sebelumnya Rp150.000
Gol V : Rp184.500, sebelumnya Rp150.000
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
(nng)
tulis komentar anda