ALFI Minta Aturan Dagang Antar Pulau Direvisi, Ini Alasannya

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 16:14 WIB
ALFI menilai Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau perlu direvisi dan disesuaikan dengan kesepakatan AFAMT. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi Lampung Zamzani Yasin menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau perlu direvisi dan disesuaikan dengan kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimoda Transport), sehingga angkutan multimoda dapat diterapkan dan perdagangan antar pulau (domestik) mudah diintergrasikan dengan perdagangan internasional (ekspor dan impor).

Menurut Zamzani, di Pelabuhan Panjang sejak Maret 2019 sudah disinggahi kapal berbobot 4.000 TEUs dengan rute Panjang-Tanjung Priok-Intra Asia. Kapal curah sebesar 50.000 Ton dan juga kapal yang membawa sapi sebanyak 13.000 ekor. "Ini membuktikan bahwa Pelabuhan di Provinsi Lampung ini berpotensi menjadi pusat alih muatan (transshipment) dari pelabuhan di sekitarnya," kata dia di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Namun, lanjut dia, sistem dokumentasi barangnya masih belum terintegrasi sebagaimana best practice di negara-negara ASEAN , terutama barang- barang komoditas antar pulau yang akan diekspor. Akibatnya, perusahaan logistik membuat kembali dokumennya, sehingga memerlukan waktu dan biaya.

(Baca Juga: Tak Mau Ruwet, Alfi Minta Izin Angkutan Multimoda Cukup Registrasi)



"Untuk itu, Permendag No. 29/2017 tidak perlu mengatur manifest domestik. Kalau manifest kan hanya daftar muatan. Idealnya yang diatur adalah dokumen angkutan perdagangan antar pulaunya, agar sistem angkutan multimoda di daerah-daerah dapat diterapkan," kata Zamzani.

Wakil Ketua Umum Bidang Maritim dan Kepelabuhanan DPP ALFI, Harry Sutanto, yang dihubungi secara terpisah menambahkan bahwa dengan adanya dokumen angkutan barang (DAB) komoditi antar pulau memungkinkan diterapkannya sistem angkutan multimoda yang menggunakan satu kontrak dan satu dokumen pengiriman.

"Perdagangan antar pulau minimum menggunakan dua sarana angkutan barang, yaitu angkutan darat-laut atau darat-udara," katanya. Menurut dia, perdagangan antar pulau akan lebih efisien dan efektif bila menggunakan DAB, karena DAB bisa menjadi instrumen pencairan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau dengan istilah kerennya Letter of Credit (L/C) Lokal di lembaga perbankan nasional.

Lebih jauh Harry mengatakan bahwa DAB adalah bagian yang tak terpisahkan dengan pelaksanaan sistem angkutan multimoda sesuai kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimoda Transport).

Sesuai dengan AFAMT, lanjut Harry, operator angkutan multimoda harus didaftar oleh badan otoritas nasional untuk diteruskan AFFA (ASEAN Federation of Forwarders Association) dan ke Sekretariat ASEAN.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More