Tak Mau Ruwet, Alfi Minta Izin Angkutan Multimoda Cukup Registrasi

Sabtu, 11 Juli 2020 - 20:30 WIB
loading...
Tak Mau Ruwet, Alfi...
Alfi minta aturan izin operasi multimoda dipermudah. Foto/Dok/Ilustrasi.
A A A
JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) meminta agar operator angkutan multimoda tidak dibebani aturan penerbitan izin dan membentuk badan hukum baru untuk memulai kegiatan operasi angkutan multimoda. Sebaiknya, hanya perlu melaukan registrasi saja sesuai kesepakatan pimpinan negara anggota negara-negara ASEAN (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport/ AFAMT).

"Tidak hanya negara-negara ASEAN saja, bahkan hampir semua negara di dunia telah mengadopsi sistem angkutan multimoda sesuai pedoman yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu handbook of multimodal transport operation yang diterbitkan UN-ESCAP," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional dan Pengembangan Kapasitas Dewan Pengurus Pusat Alfi Iman Gandi, di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).



Pihaknya meminta agar pemerintah dalam membuat kebijakan dan menerapkan sistem angkutan multimoda dapat mengadopsi negara-negara anggota ASEAN yang telah bersepakat dalam kesepakatan AFAMT.

Sementara itu Ketua Umum Alfi Yukki N. Hanafi mengatakan, sebaiknya Indonesia mencontoh, negara di Asia yang paling awal membuat regulasi angkutan multimoda adalah India. Sebab, sejak tahun 1992 India telah menerbitkan Registration of Multimodal Transport Operators Rules. "Jadi bukan izin baru lagi seperti di Indonesia," ujar Chairman ASEAN Federation of Forwarders Associations itu.

Dia mengatakan dalam sistem angkutan multimoda ditegaskan kebijakan registrasi karena siapa saja bisa bertindak sebagai MTO seperti perusahaan forwarding, trucking, train company, shipping dan airline yang memberikan layanan hingga door to door. "Sebab itu, kita harus memahami bahwa angkutan multimoda adalah salah satu sistem yang biasa digunakan forwarding dalam memberikan layanan door to door," kata dia.

Dia menilai permasalahan di Indonesia saat ini adalah terjadinya kesalahan kebijakan mulai dari Undang-Undang pelayaran, penerbangan, perkeretaapian dan lalu lintas angkutan di jalan. "Dari definisinya sudah tidak tepat, atau tidak sesuai dengan konvensi internasional, sehingga peraturan turunannya baik peraturan pemerintah dan pereaturan menteri akan semakin bias," tandasnya.

Dia mengatakan apabila kebijakan yang ada saat ini dipaksakan berlaku seperti Permenhub No.8 Tahun 2012 akan ada dualisme kebijakan, karena sejak perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) ada pada tahun 1988 hingga terbit Permenhub No.49 Tahun 2017, perusahaan JPT adalah pelaku angkutan multimoda. Apabila mengubah empat Undang-Undang yakni pelayaran, penerbangan, perkeretaapian dan lalu lintas angkutan di jalan dan PP No. 8 Tahun 2011 cukup memerlukan waktu yang lama.

"Maka dari itu, kami berharap Kemenhub bisa tegas dengan menggabungkan dua peraturan tersebut atau menghapus kebijakan yang tumpang tindih. Bila tidak segera diselesaikan, kita akan ketinggalan dengan negara tetangga yang sudah siap membangun konektivitas angkutan di ASEAN pada 2025," ungkapnya.

Seperti diketahui, ASEAN Federation of Forwarders Associations ialah mitra sekretariat ASEAN dalam Transport Facilitation Working Group dan implementasi dari AFAMT di kawasan. Sebagai informasi, Alfi juga sebagai member aktif dari Federation of Asia Pacific AIrcargo Association dan International Federation of Freight Forwarders Association.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelarangan Truk Sumbu...
Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik dan Forwarder Teriak
Asosiasi Logistik Pede...
Asosiasi Logistik Pede BPI Danantara Jadi Alternatif Pembiayaan Infrastruktur
Tol Serang-Panimbang...
Tol Serang-Panimbang Komitmen Pangkas Biaya Logistik RI
Peran Krusial Sektor...
Peran Krusial Sektor Logistik dalam Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8% di Era Prabowo
Perkuat Alternatif Moda...
Perkuat Alternatif Moda Transportasi Logistik untuk Benahi Isu Zero ODOL
ALFI Tolak Usulan Pemerintah...
ALFI Tolak Usulan Pemerintah di RUU Pelayaran : Otoritas Bisa Tentukan Tarif Pelabuhan secara Sepihak
Konflik Iran-Israel...
Konflik Iran-Israel Ganggu Logistik Internasional
ALFI Ingin Presiden...
ALFI Ingin Presiden RI Terpilih Bangun Logistik Murah
ALFI Incorporated Siap...
ALFI Incorporated Siap Bawa Industri Logistik Tanah Air Berkibar di Internasional
Rekomendasi
Lautan Pertama di Bumi...
Lautan Pertama di Bumi yang Tidak Berwarna Biru Ditemukan
Meguro Motor Legendaris...
Meguro Motor Legendaris Jepang Jauh sebelum Kawasaki Ada
Makam Firaun Misterius...
Makam Firaun Misterius Ditemukan setelah 3.600 Tahun
Berita Terkini
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
5 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
5 jam yang lalu
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
7 jam yang lalu
Program Mudik Bersama...
Program Mudik Bersama BUMN, BRI Life dan BRI Kolaborasi Beri Perlindungan Asuransi
7 jam yang lalu
BSI Ingatkan Nasabah...
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
8 jam yang lalu
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
8 jam yang lalu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved