Ada Dana Rp15 T untuk Pinjaman PEN Daerah, Baru DKI dan Jabar yang Ajukan

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:09 WIB
"Skema pendanaan pinjaman yang diatur adalah nanti dari akun pemerintah pusat akan dilewatkan ke PT SMI sebagai rekening khusus, dari sana akan disbursement ke Pemda," jelasnya.

Dia menambahkan, bagi pemda yang bisa mendapatkan utang dari pemerintah pusat ini adalah daerah yang terdampak pandemi Corona, memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN daerah tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD untuk tahun sebelumnya. (Baca juga: PLN Gelontorkan Stimulus Rp216 M untuk Pelanggan Terdampak Pandemi )

"Jadi memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN daerah yang ditetapkan oleh pemerintah paling sedikit 2,5%," jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!