Ada Dana Rp15 T untuk Pinjaman PEN Daerah, Baru DKI dan Jabar yang Ajukan
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:09 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menanggulangi dampak virus Corona di wilayahnya yang merupakan masuk dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN)
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, alokasi anggaran pinjaman PEN daerah sebesar Rp15 triliun untuk tahun 2020. Hingga saat ini baru DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sudah mengusulkan. (Baca juga: DKI dan Jabar Paling Merana Imbas Corona, Menkeu Sri Utangi Anies dan Kang Emil Rp16,5 T )
"Hal ini sesuai aturan yang mana sudah di tahap akhir perubahan. Aturan itu mengatur pinjaman daerah dalam kerangka umum. Daerah biasanya paling banyak pinjam ke BPD, Jadi silakan saja lakukan assessment dan segera disampaikan karena pagunya terbatas, karena tahun ini hanya Rp10 triliun," kata Prima dalam diskusi virtual, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Dia mengatakan, sumber dana pinjaman PEN ini ada yang berasal dari APBN sebesar Rp10 triliun dan murni dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp5 triliun. Khusus yang APBN, kata dia, jangka waktu pinjaman PEN daerah ini maksimal 10 tahun dengan grace period maksimal 2 tahun disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek. (Baca juga: Pulihkan Ekonomi, Pemda Bisa Ajukan Dua Jenis Pinjaman Ini )
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, alokasi anggaran pinjaman PEN daerah sebesar Rp15 triliun untuk tahun 2020. Hingga saat ini baru DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sudah mengusulkan. (Baca juga: DKI dan Jabar Paling Merana Imbas Corona, Menkeu Sri Utangi Anies dan Kang Emil Rp16,5 T )
"Hal ini sesuai aturan yang mana sudah di tahap akhir perubahan. Aturan itu mengatur pinjaman daerah dalam kerangka umum. Daerah biasanya paling banyak pinjam ke BPD, Jadi silakan saja lakukan assessment dan segera disampaikan karena pagunya terbatas, karena tahun ini hanya Rp10 triliun," kata Prima dalam diskusi virtual, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Dia mengatakan, sumber dana pinjaman PEN ini ada yang berasal dari APBN sebesar Rp10 triliun dan murni dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp5 triliun. Khusus yang APBN, kata dia, jangka waktu pinjaman PEN daerah ini maksimal 10 tahun dengan grace period maksimal 2 tahun disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek. (Baca juga: Pulihkan Ekonomi, Pemda Bisa Ajukan Dua Jenis Pinjaman Ini )
Lihat Juga :