Ikuti Cara China, Menteri Teten Ingin Utak-atik Lagi Permendag 31

Selasa, 28 November 2023 - 16:43 WIB
"Jadi kalau kita harus meniru China, di China saya kira sudah ada pengaturan bahwa platform digital di e-commerce itu enggak boleh ada yang memonopoli market," ujarnya.

Meski demikian, Teten menyebut usulan revisi tersebut baru bisa dilakukan setelah Permendag 31/2023 berjalan selama tiga bulan. Artinya baru pada Desesember revisi bisa mulai dilakukan.

Baca juga: Kampanye Pilpres 2024 Dimulai, Istana Pastikan Kinerja Pemerintahan Tetap Berjalan

"Baru bisa dievaluasi setelah tiga bulan. Tapi itu harus (revisi). Kalau kita melihat China menjaga pasar digital mereka, jangan sampai didominasi sama satu platform. Mereka menerapkan aturan," tegasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!