ARA 2022, Dorong Praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Rabu, 29 November 2023 - 08:46 WIB
“Kegiatan ARA 2022 bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip governansi korporat perusahaan-perusahaan di Indonesia melalui keterbukaan informasi dan praktik- praktik governance,” lanjutnya.
Annual Report Award merupakan inisiatif PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Komite Nasional Kebijakan Governance, serta Ikatan Akuntan Indonesia.
Kegiatan ARA 2022 diikuti oleh 163 peserta, dibagi dalam sembilan kategori yang mencakup sektor perusahaan go public keuangan dan non keuangan, non go public keuangan dan non keuangan. Lalu, perusahaan BUMN keuangan dan non keuangan, perusahaan BUMD, perusahaan non BUMN, non BUMD keuangan, serta perusahaan non BUMN/non BUMD non keuangan.
Mardiasmo menyampaikan, ARA 2022 menggunakan kriteria yang telah selaras dengan SE OJK 16/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan, termasuk lampiran SE OJK 16/2021 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Berkelanjutan, yang mengacu pada SE OJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, dan mengakomodir Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021, serta ASEAN CG Scorecard.
“Uang dilakukan melalui penilaian terhadap laporan tahunan perusahaan dan pemberian rekomendasi perbaikan terhadap seluruh peserta ARA,” imbuhnya.
Annual Report Award merupakan inisiatif PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Komite Nasional Kebijakan Governance, serta Ikatan Akuntan Indonesia.
Kegiatan ARA 2022 diikuti oleh 163 peserta, dibagi dalam sembilan kategori yang mencakup sektor perusahaan go public keuangan dan non keuangan, non go public keuangan dan non keuangan. Lalu, perusahaan BUMN keuangan dan non keuangan, perusahaan BUMD, perusahaan non BUMN, non BUMD keuangan, serta perusahaan non BUMN/non BUMD non keuangan.
Mardiasmo menyampaikan, ARA 2022 menggunakan kriteria yang telah selaras dengan SE OJK 16/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan, termasuk lampiran SE OJK 16/2021 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Berkelanjutan, yang mengacu pada SE OJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, dan mengakomodir Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021, serta ASEAN CG Scorecard.
“Uang dilakukan melalui penilaian terhadap laporan tahunan perusahaan dan pemberian rekomendasi perbaikan terhadap seluruh peserta ARA,” imbuhnya.
Lihat Juga :