Menggiurkan, Para Pekerja di IKN Bakal Bebas Pungutan Pajak Penghasilan hingga 2035
Sabtu, 02 Desember 2023 - 06:27 WIB
Mendorong masyarakat berpindah untuk tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif, salah satunya para pekerja di Ibu kota baru bakal dibebaskan dari pajak penghasilan. Foto/Dok
JAKARTA - Mendorong masyarakat berpindah untuk tinggal di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara , pemerintah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan dalam berusaha.Adapun salah satunya insentif pajak yang menggiurkan, dimana para pekerja di IKN akan memperoleh gaji penuh 100% tanpa adanya potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh 21) hingga tahun 2035.
Baca Juga: Badan Otorita Menjawab Bagaimana Nasib IKN Nusantara Pasca Terpilihnya Presiden Baru di 2024
Sejumlah insentif dan kemudahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final," dikutip MNC Portal Indonesia dari PP Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 27 ayat (1) huruf g di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Badan Otorita Menjawab Bagaimana Nasib IKN Nusantara Pasca Terpilihnya Presiden Baru di 2024
Sejumlah insentif dan kemudahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final," dikutip MNC Portal Indonesia dari PP Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 27 ayat (1) huruf g di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Lihat Juga :