Badan Otorita Menjawab Bagaimana Nasib IKN Nusantara Pasca Terpilihnya Presiden Baru di 2024

Jum'at, 01 Desember 2023 - 19:00 WIB
loading...
Badan Otorita Menjawab...
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjawab nasib kelanjutan proyek Ibu Kota baru pasca adanya pergantian Presiden pada tahun 2024 mendatang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjawab nasib kelanjutan proyek Ibu Kota baru pasca adanya pergantian Presiden pada tahun 2024 mendatang. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono menjelaskan, Pembanguan IKN merupakan sebuah amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Hal itu menurutnya cukup memberikan jaminan keberlanjutan progres pembangunan IKN ke depannya, meskipun ada pergantian Presiden yang berlangsung setiap 5 tahun sekali.

"Iklim investasi memang penting, tapi kita bukan memihak pada pengusaha ini, pengusaha itu ya, kita tegak lurus ada UU IKN, yang merupakan amanat konstitusi. Jadi kita tidak melihat pengusaha dimana, kita melihat UU seperti apa," kata Agung usai acara Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat (1/12/2023).



Menurutnya lewat UU IKN tersebut, mampu menarik minat investor lewat tawaran insentif yang diberikan. Seperti tax holiday bagi investor dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar atau UMKM dan pajak gaji ditanggung pemerintah bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN.

Kemudian ada insentif PPN atau pembebasan PPN atas barang/jasa strategis tertentu dan beberapa sektor seperti properti, EV, jasa, penyewaan properti, jasa kontruksi, dan jasa pengolahan limbah.

Super tax deduction seperti super pengurangan pendapatan kotor sebesar 200% untuk donasi (biaya donas), 250% untuk vokasi, dan 350% untuk R&D. Kepemilikan tanah 0% BPHTB (Biaya Perolehan Tanah dan Bangunan), kepemilikan/hak pakai tanah: hak pakai pakai tanah 95 tahun, hak guna bangunan 80 tahun, dan hak pengelolaan 80 tahun.

Kemudian juga diberikan insentif pekerja asing pembebasan biaya kompensasi tenaga kerja asing bagi dunia usaha/investor ditanggung oleh pemerintah. Untuk sektor penyediaan perumahan, Badan Otorita bakal memberikan kemudahan untuk penyediaan kebutuhan perumahan bagi Investor dan karyawannya.

Kesediaan KPBU, tersedianya perjanjian off-taker pemerintah melalui skema Investasi/bisnis Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Terakhir fasilitas teknis terdiri dari berbagai bantuan teknis & fasilitas pendukung dari Pemerintah misalnya fasilitas pengembangan proyek

"Kemudian peraturan yang ada merupakan aturan turunan dari UU itu, UU ini memang menurut saya menciptakan iklim yang menarik dan melindungi Invetasi, ini tentu perlu kita jaga keberlangsungannya," pungkasnya.

Di tengah menghangatnya tahun politik jelang pemilu, diterangkan hal itu tidak berpengaruh terhadap iklim investasi di IKN. Bisa terlihat dari masih adanya LOI (leter of intent) yang disampaikan oleh para pelaku usaha.

"Kita jumlahnya tetap bertambah, hari ini ada 323 LOI, kalau dari kita belum ada (LOI dibatalkan), kalau menyampaikannya minat ya sampaikan saja, kan tidak ada kewajiban untuk mereka (membangun)," ungkap Agung.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)