Badan Otorita Menjawab Bagaimana Nasib IKN Nusantara Pasca Terpilihnya Presiden Baru di 2024

Jum'at, 01 Desember 2023 - 19:00 WIB
loading...
Badan Otorita Menjawab...
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjawab nasib kelanjutan proyek Ibu Kota baru pasca adanya pergantian Presiden pada tahun 2024 mendatang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjawab nasib kelanjutan proyek Ibu Kota baru pasca adanya pergantian Presiden pada tahun 2024 mendatang. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono menjelaskan, Pembanguan IKN merupakan sebuah amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Hal itu menurutnya cukup memberikan jaminan keberlanjutan progres pembangunan IKN ke depannya, meskipun ada pergantian Presiden yang berlangsung setiap 5 tahun sekali. Baca Juga: Banjir Minat Investasi Asing, Badan Otorita IKN Sudah Kantongi 323 LOI

"Iklim investasi memang penting, tapi kita bukan memihak pada pengusaha ini, pengusaha itu ya, kita tegak lurus ada UU IKN, yang merupakan amanat konstitusi. Jadi kita tidak melihat pengusaha dimana, kita melihat UU seperti apa," kata Agung usai acara Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Tanggapi Anies Soal IKN, Lutfi: Pak Jokowi Ahli Selesaikan Masalah Masa Depan

Menurutnya lewat UU IKN tersebut, mampu menarik minat investor lewat tawaran insentif yang diberikan. Seperti tax holiday bagi investor dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar atau UMKM dan pajak gaji ditanggung pemerintah bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN.

Kemudian ada insentif PPN atau pembebasan PPN atas barang/jasa strategis tertentu dan beberapa sektor seperti properti, EV, jasa, penyewaan properti, jasa kontruksi, dan jasa pengolahan limbah.

Super tax deduction seperti super pengurangan pendapatan kotor sebesar 200% untuk donasi (biaya donas), 250% untuk vokasi, dan 350% untuk R&D. Kepemilikan tanah 0% BPHTB (Biaya Perolehan Tanah dan Bangunan), kepemilikan/hak pakai tanah: hak pakai pakai tanah 95 tahun, hak guna bangunan 80 tahun, dan hak pengelolaan 80 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
IKN Diguyur Investasi...
IKN Diguyur Investasi Rp1,15 Triliun dari Perusahaan Korea, Buat Bangun Apa?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Program Suara Warga,...
Program Suara Warga, Generasi Muda Kaltim Kawal IKN sebagai Ibu Kota Politik
Masjid Negara IKN Gelar...
Masjid Negara IKN Gelar Salat Idulfitri Perdana untuk Masyarakat
Rekomendasi
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Berita Terkini
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
DEPO Tebar Dividen Rp10,2...
DEPO Tebar Dividen Rp10,2 Miliar, Fokus Perluas Ekspansi Bisnis
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Infografis
8 Dubes Baru Dilantik...
8 Dubes Baru Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved