Badan Otorita Menjawab Bagaimana Nasib IKN Nusantara Pasca Terpilihnya Presiden Baru di 2024

Jum'at, 01 Desember 2023 - 19:00 WIB
loading...
Badan Otorita Menjawab...
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjawab nasib kelanjutan proyek Ibu Kota baru pasca adanya pergantian Presiden pada tahun 2024 mendatang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjawab nasib kelanjutan proyek Ibu Kota baru pasca adanya pergantian Presiden pada tahun 2024 mendatang. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono menjelaskan, Pembanguan IKN merupakan sebuah amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Hal itu menurutnya cukup memberikan jaminan keberlanjutan progres pembangunan IKN ke depannya, meskipun ada pergantian Presiden yang berlangsung setiap 5 tahun sekali.

"Iklim investasi memang penting, tapi kita bukan memihak pada pengusaha ini, pengusaha itu ya, kita tegak lurus ada UU IKN, yang merupakan amanat konstitusi. Jadi kita tidak melihat pengusaha dimana, kita melihat UU seperti apa," kata Agung usai acara Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat (1/12/2023).



Menurutnya lewat UU IKN tersebut, mampu menarik minat investor lewat tawaran insentif yang diberikan. Seperti tax holiday bagi investor dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar atau UMKM dan pajak gaji ditanggung pemerintah bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN.

Kemudian ada insentif PPN atau pembebasan PPN atas barang/jasa strategis tertentu dan beberapa sektor seperti properti, EV, jasa, penyewaan properti, jasa kontruksi, dan jasa pengolahan limbah.

Super tax deduction seperti super pengurangan pendapatan kotor sebesar 200% untuk donasi (biaya donas), 250% untuk vokasi, dan 350% untuk R&D. Kepemilikan tanah 0% BPHTB (Biaya Perolehan Tanah dan Bangunan), kepemilikan/hak pakai tanah: hak pakai pakai tanah 95 tahun, hak guna bangunan 80 tahun, dan hak pengelolaan 80 tahun.

Kemudian juga diberikan insentif pekerja asing pembebasan biaya kompensasi tenaga kerja asing bagi dunia usaha/investor ditanggung oleh pemerintah. Untuk sektor penyediaan perumahan, Badan Otorita bakal memberikan kemudahan untuk penyediaan kebutuhan perumahan bagi Investor dan karyawannya.

Kesediaan KPBU, tersedianya perjanjian off-taker pemerintah melalui skema Investasi/bisnis Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Terakhir fasilitas teknis terdiri dari berbagai bantuan teknis & fasilitas pendukung dari Pemerintah misalnya fasilitas pengembangan proyek

"Kemudian peraturan yang ada merupakan aturan turunan dari UU itu, UU ini memang menurut saya menciptakan iklim yang menarik dan melindungi Invetasi, ini tentu perlu kita jaga keberlangsungannya," pungkasnya.

Di tengah menghangatnya tahun politik jelang pemilu, diterangkan hal itu tidak berpengaruh terhadap iklim investasi di IKN. Bisa terlihat dari masih adanya LOI (leter of intent) yang disampaikan oleh para pelaku usaha.

"Kita jumlahnya tetap bertambah, hari ini ada 323 LOI, kalau dari kita belum ada (LOI dibatalkan), kalau menyampaikannya minat ya sampaikan saja, kan tidak ada kewajiban untuk mereka (membangun)," ungkap Agung.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Prabowo Minta Komisaris...
Prabowo Minta Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping, Diisi Profesional
Indonesia Gabung New...
Indonesia Gabung New Development Bank BRICS, Prabowo Diskusi dengan Dilma Rousseff
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan...
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek dari 4 Gerbang Tol Jasa Marga
Bank Mandiri Rombak...
Bank Mandiri Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Manajemen Terbaru
Mendorong Transformasi...
Mendorong Transformasi Digital, Infrastruktur Centratama Berkembang Hampir 3 Kali Lipat
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Makin Parah Jadi Rp16.611/USD
Tips Menjadi Market...
Tips Menjadi Market Leader, Strategi Jitu Meningkatkan Daya Saing
Rekomendasi
JICT Berangkatkan 600...
JICT Berangkatkan 600 Warga Jakut Mudik Gratis ke Surabaya dan Malang
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
6 Penyebab Pertikaian...
6 Penyebab Pertikaian Pangeran William dan Harry, dari Keluarga Jadi Musuh Bebuyutan
Berita Terkini
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
2 jam yang lalu
Serapan Gabah Dihentikan,...
Serapan Gabah Dihentikan, Mentan Amran Copot Kepala Bulog Nganjuk
2 jam yang lalu
Peran Surveyor Indonesia...
Peran Surveyor Indonesia Menjaga Keselamatan dan Konektivitas Mudik 2025
3 jam yang lalu
Sinyal Kuat AS Cabut...
Sinyal Kuat AS Cabut Sanksi Rusia demi Hidupkan Ekspor Biji-bijian Laut Hitam
3 jam yang lalu
OJK Anugerahkan BSI...
OJK Anugerahkan BSI 3 Penghargaan GERAK Syariah Award
3 jam yang lalu
Infografis
Tarif PPN Negara-Negara...
Tarif PPN Negara-Negara di Asia Tenggara pada 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved