Jokowi Minta Pengusaha yang Dapat Stimulus Tidak PHK Karyawan
Kamis, 30 April 2020 - 14:22 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas meminta para pengusaha yang telah mendapatkan stimulus ekonomi di masa pandemi Covid-19 untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada para karyawannya.
"Jangan sampai hanya mau mendapat stimulus tapi tetap PHK," tegas Presiden saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).
Jokowi pun meminta agar para gubernur, walikota dan bupati untuk membuat program stimulus ekonomi di daerahnya dengan skema yang jelas, transparan, dan terukur. "Saya hanya titip dalam menyiapkan stimulus di daerah jalankan dengan skema yang jelas, transparan dan terukur. Sektor apa, mendapat stimulus apa, dan menyelamatkan berapa tenaga kerja, semua harus dihitung," paparnya.
Presiden mengatakan agar pemerintah daerah tak hanya membantu pelaku usaha kecil, menengah dan besar saja, tapi juga pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Sebab menurut data yang dia miliki, pelaku usaha mikro dan ultra mikro jumlahnya mencapai 40 juta lebih dan mereka pun terdampak wabah Covid-19.
"Stimulus ekonomi harus menjangkau sektor informal seperti PKL, tukang gorengan, tukang tambal ban, warung kecil, dan sebagainya. Jumlah ini sangat besar dan menurut data Bappenas angkanya mencapai 40 juta dan juga menampung banyak tenaga kerja," tandasnya.
"Jangan sampai hanya mau mendapat stimulus tapi tetap PHK," tegas Presiden saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).
Jokowi pun meminta agar para gubernur, walikota dan bupati untuk membuat program stimulus ekonomi di daerahnya dengan skema yang jelas, transparan, dan terukur. "Saya hanya titip dalam menyiapkan stimulus di daerah jalankan dengan skema yang jelas, transparan dan terukur. Sektor apa, mendapat stimulus apa, dan menyelamatkan berapa tenaga kerja, semua harus dihitung," paparnya.
Presiden mengatakan agar pemerintah daerah tak hanya membantu pelaku usaha kecil, menengah dan besar saja, tapi juga pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Sebab menurut data yang dia miliki, pelaku usaha mikro dan ultra mikro jumlahnya mencapai 40 juta lebih dan mereka pun terdampak wabah Covid-19.
"Stimulus ekonomi harus menjangkau sektor informal seperti PKL, tukang gorengan, tukang tambal ban, warung kecil, dan sebagainya. Jumlah ini sangat besar dan menurut data Bappenas angkanya mencapai 40 juta dan juga menampung banyak tenaga kerja," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda