110 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Denda Capai Rp65,78 Miliar

Selasa, 05 Desember 2023 - 15:13 WIB
"Serta menyesuaikan ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dengan praktik terbaik," imbuh Inarno.

Baca Juga: OJK Targetkan Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp200 Triliun di 2024

Terakhir, OJK juga sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan mengenai Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di pasar modal. Penyusunan ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut atas International Standard on Auditing (ISA) 701 yang dikeluarkan IAASB dan SA 701 yang dikeluarkan oleh IAPI.

“Selain itu, penyusunan ketentuan tersebut diperlukan kesetaraan pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik pada audit atas laporan keuangan historis dari entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal selain emiten,” pungkas Inarno.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!