Biaya Naik Haji 2024 Bisa Dicicil, DP Awal Rp25 Juta

Kamis, 07 Desember 2023 - 16:40 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperbolehkan masyarakat atau calon jamaah haji membayar biaya naik haji secara dicicil. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperbolehkan masyarakat atau calon jamaah haji membayar biaya naik haji secara dicicil.

Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik menjelaskan bahwa pada tahap awal jemaah haji harus menyetorkan biaya haji sebesar Rp25 juta, kemudian untuk biaya sisa dapat dicicil hingga jadwal keberangkatan.



Meski begitu, Heru mengatakan bahwa sosialiasi terkait setoran lunas tersebut masih belum berjalan. Hal ini lantaran keputusannya dilakukan akhir tahun 2023.

"Kemudian memang rencananya akan muncul peraturan Menteri Agama baru. Dan jamaah boleh untuk mencicil setoran lunasnya," kata dia, Kamis (7/12/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!