Biaya Naik Haji 2024 Bisa Dicicil, DP Awal Rp25 Juta

Kamis, 07 Desember 2023 - 16:40 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperbolehkan masyarakat atau calon jamaah haji membayar biaya naik haji secara dicicil. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperbolehkan masyarakat atau calon jamaah haji membayar biaya naik haji secara dicicil.

Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik menjelaskan bahwa pada tahap awal jemaah haji harus menyetorkan biaya haji sebesar Rp25 juta, kemudian untuk biaya sisa dapat dicicil hingga jadwal keberangkatan.

Meski begitu, Heru mengatakan bahwa sosialiasi terkait setoran lunas tersebut masih belum berjalan. Hal ini lantaran keputusannya dilakukan akhir tahun 2023.



"Kemudian memang rencananya akan muncul peraturan Menteri Agama baru. Dan jamaah boleh untuk mencicil setoran lunasnya," kata dia, Kamis (7/12/2023).



Heru mengatakan bahwa setoran cicilan tersebut harus dibayarkan dengan referensi harga tahun saat ini untuk tahun setelahnya.

"Jadi nanti pada saat 2025 mereka mau berangkat, meraka sudah punya tabungan mendekati biaya perjalanan haji yang harus ditanggung jemaah haji," kata dia.

Baca Juga: Panja Sepakati Biaya Haji 2024 Turun Tipis Jadi Rp93,4 Juta

Dia mengatakan dengan aturan baru tersebut tujuannya meringankan beban masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. "Ini akan lebih ringan bagi masyarakat," kata dia.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More