Waspada, BPN Ungkap Modus Penyerobotan Tanah Wakaf Rumah Ibadah

Minggu, 10 Desember 2023 - 11:40 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengimbau untuk segera mensertifikatkan tanah wakaf terutama yang diatasnya berdiri rumah ibadah. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengimbau untuk segera mensertifikatkan tanah wakaf terutama yang diatasnya berdiri rumah ibadah.

Menurutnya tanah wakaf juga masih berpotensi menghadapi penyerobotan di kemudian hari karena tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau belum legal secara administrasi negara. Hadi mengatakan mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah, sehingga dengan disertipikatkannya tanah wakaf maka dapat terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan.



"Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertipikatkan, apabila di kemudian hari ahli warisnya ada yang masih mengorek-ngorek, ini susah untuk bisa menyelesaikan. Kadang kakeknya, neneknya sudah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah, oleh sebab itu segera diselesaikan saja," kata Hadi Tjahjanto dalam pernyataannya, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga: Bongkar Mafia Tanah Kas Desa, Kejari DIY Geledah Kantor Kalurahan Candibinangun Sleman
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!