Besok para PNS Tersenyum Lebar, Mau Tahu Kenapa?
Minggu, 09 Agustus 2020 - 07:24 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020 akan dicairkan Senin awal pekan depan (10/8/2020). Pencairan dilakukan usai terbitnya PP No. 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto pun memastikan pada Senin pekan depan para PNS hingga pensiunan sudah bisa mendapatkan gaji ke-13. Gaji tersebut juga akan langsung masuk ke masing-masing rekening penerima.
"Iya akan kita cairkan besok Senin tgl 10 agustus. Sesuai data kita langsung cairkan ke rekening masing-masing," ujar Andin saat dihubungi SINDOnews, Minggu (9/8/2020). ( Baca juga:BLT Rp600 cuma Buat Pegawai yang Terdaftar di BPJS, yang Tidak Bisa Gigit Jari )
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No. 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).
Adapun, gaji ke-13 untuk PNS akan segera cair pada hari Senin depan. Dalam aturan itu, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi calon PNS, paling banyak meliputi 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja. Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Anggaran gaji ke-13 akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto pun memastikan pada Senin pekan depan para PNS hingga pensiunan sudah bisa mendapatkan gaji ke-13. Gaji tersebut juga akan langsung masuk ke masing-masing rekening penerima.
"Iya akan kita cairkan besok Senin tgl 10 agustus. Sesuai data kita langsung cairkan ke rekening masing-masing," ujar Andin saat dihubungi SINDOnews, Minggu (9/8/2020). ( Baca juga:BLT Rp600 cuma Buat Pegawai yang Terdaftar di BPJS, yang Tidak Bisa Gigit Jari )
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No. 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).
Adapun, gaji ke-13 untuk PNS akan segera cair pada hari Senin depan. Dalam aturan itu, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi calon PNS, paling banyak meliputi 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja. Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Anggaran gaji ke-13 akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda