Besok para PNS Tersenyum Lebar, Mau Tahu Kenapa?
Minggu, 09 Agustus 2020 - 07:24 WIB
Adapun, gaji ke-13 untuk PNS akan segera cair pada hari Senin depan. Dalam aturan itu, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi calon PNS, paling banyak meliputi 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja. Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Anggaran gaji ke-13 akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja. Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Anggaran gaji ke-13 akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
(uka)
Lihat Juga :