OJK Luncurkan Peta Jalan untuk Awasi Pelaku Jasa Keuangan

Selasa, 12 Desember 2023 - 13:47 WIB
Kiki melanjutkan, peningkatan literasi keuangan, termasuk literasi keuangan syariah, merupakan isu yang krusial karena menjadi pintu pertama perlindungan konsumen. Menurut Kiki, literasi keuangan yang memadai akan memberikan konsumen pengetahuan, keterampilan dan kepercayaan dalam memahami informasi yang mereka terima, dan menilai manfaat dan risiko yang melekat pada setiap produk dan layanan keuangan.

Selanjutnya, pengawasan market conduct diperlukan untuk menertibkan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam memenuhi ketentuan pelindungan konsumen, mulai dari tahap desain produk, pemasaran produk, penyusunan perjanjian baku, sampai dengan tahap penanganan pengaduan.

“Karena memang kami harus selalu jalan bersama, tidak hanya mengedepankan aspek kesehatan dari perusahaan tetapi juga dari conduct-nya,” ujar Kiki.

Lalu, pilar ketiga adalah fungsi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Dalam penggunaan produk dan layanan keuangan, seringkali muncul perbedaan pendapat yang menimbulkan ketidakpuasan konsumen terhadap PUJK. Kiki menyebut, OJK menyadari bahwa setiap pengaduan dan sengketa antara konsumen dengan PUJK harus dikelola dengan baik dan profesional.

“Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen yang pada akhirnya akan menjaga keberlangsungan hubungan antara PUJK dengan konsumen,” imbuh Kiki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!