Joss! Sekarang Kiriman Barang TKI hingga Rp7 Jutaan Bebas Biaya
Selasa, 12 Desember 2023 - 14:49 WIB
Petugas Bea Cukai tengah memeriksa kiriman barang dari luar negeri. Foto/Dok
JAKARTA - Guna memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri ( impor ) milik pekerja migran Indonesia , pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: PMI di Malaysia Meninggal, Relawan Syahrial Nasution Bantu Pemulangan ke Sampang
Diundangkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini memuat beberapa masalah pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.
Baca juga: PMI di Malaysia Meninggal, Relawan Syahrial Nasution Bantu Pemulangan ke Sampang
Diundangkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini memuat beberapa masalah pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.
Lihat Juga :