Riau Bakal Kantongi Rp3,5 Triliun dari Blok Rokan
Rabu, 13 Desember 2023 - 13:01 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui pengalihan participating interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Provinsi Riau melalui badan usaha milik daerah (BUMD), PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Artinya, dana PI 10% dari PHR untuk Riau akan segera cair dengan nilai total Rp3,5 triliun.
Rencananya, pencairan dana PI 10% tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai tahap I untuk periode operasi PHR 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2023 yang akan dicairkan pada 13 Desember 2023. Selanjutnya, pencairan tahap II yang merupakan periode operasi PHR 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023 yang akan dilakukan maksimal tanggal 27 Desember 2023.
“Kami senang sekali akan segera mengirimkan dana PI 10% untuk Riau pada Desember ini. Kami berharap, keterlibatan daerah dalam hal ini RPR untuk mengelola dana PI bisa memberikan banyak manfaat yang baik bagi Riau, khususnya untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Riau,” kata Direktur Utama PHR Chalid Said Salim dikutip Rabu (13/12/2023).
Chalid mengatakan, PI 10% menjadi sumber pendapatan baru bagi Riau, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Pengelolaan PI 10% oleh Riau bisa berdampak pada pergerakan roda perekonomian di Riau yang berujung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengapresiasi pencairan dana PI 10% oleh PHR. Dia mengatakan, dana PI 10% akan berkontribusi besar, baik bagi Pemprov Riau, maupun pemerintah daerah kabupaten penghasil migas di WK Rokan.
"Sebab pencairan dana ini merupakan upaya melanjutkan komitmen program pembangunan daerah," katanya.
Dia mengatakan, sebagai bentuk komitmen dalam mengelola dana PI 10% dari PHR, saat ini Pemprov Riau sedang menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) agar penerimaan PI 10% tersebut bisa dimanfaatkan oleh BUMD untuk dapat berkontribusi di industri hulu migas.
"Selain itu, agar juga dapat meningkatkan pendapatan daerah, serta dapat digunakan dalam program prioritas pembangunan, seperti infrastruktur, pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan UMKM yang ada di Riau," kata Edy.
Rencananya, pencairan dana PI 10% tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai tahap I untuk periode operasi PHR 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2023 yang akan dicairkan pada 13 Desember 2023. Selanjutnya, pencairan tahap II yang merupakan periode operasi PHR 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023 yang akan dilakukan maksimal tanggal 27 Desember 2023.
“Kami senang sekali akan segera mengirimkan dana PI 10% untuk Riau pada Desember ini. Kami berharap, keterlibatan daerah dalam hal ini RPR untuk mengelola dana PI bisa memberikan banyak manfaat yang baik bagi Riau, khususnya untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Riau,” kata Direktur Utama PHR Chalid Said Salim dikutip Rabu (13/12/2023).
Chalid mengatakan, PI 10% menjadi sumber pendapatan baru bagi Riau, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Pengelolaan PI 10% oleh Riau bisa berdampak pada pergerakan roda perekonomian di Riau yang berujung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengapresiasi pencairan dana PI 10% oleh PHR. Dia mengatakan, dana PI 10% akan berkontribusi besar, baik bagi Pemprov Riau, maupun pemerintah daerah kabupaten penghasil migas di WK Rokan.
"Sebab pencairan dana ini merupakan upaya melanjutkan komitmen program pembangunan daerah," katanya.
Dia mengatakan, sebagai bentuk komitmen dalam mengelola dana PI 10% dari PHR, saat ini Pemprov Riau sedang menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) agar penerimaan PI 10% tersebut bisa dimanfaatkan oleh BUMD untuk dapat berkontribusi di industri hulu migas.
Baca Juga
"Selain itu, agar juga dapat meningkatkan pendapatan daerah, serta dapat digunakan dalam program prioritas pembangunan, seperti infrastruktur, pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan UMKM yang ada di Riau," kata Edy.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda