Pemprov Maluku Minta Hak Participating Interest 30 Persen dari 2 Blok Migas
Sabtu, 19 November 2022 - 20:21 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi Maluku memutuskan untuk meminta hak participating interest (PI) sebesar 30 persen dari wilayah kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
AMBON - Pemerintah Provinsi Maluku meminta hak participating interest (PI) sebesar 30 persen dari wilayah kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula. Pasalnya Pemprov Maluku kecewa dengan sikap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap proses PI dari dua WK itu.
Direktur Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina mengatakan, tahapan negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua KKKS telah dimulai sejak 13 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Kunjungi Blok Migas Terbesar Kedua RI, Ini Pesan Sri Mulyani
Namun sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 6 November 2022, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen Kepada BUMD pada WK Migas, kedua KKKS tersebut belum juga mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.
"Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas kontrak bagi hasil (KBH) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku," kata Musalam Latuconsina dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11/2022).
Ia menjelaskan, selama hampir satu abad operasional blok Migas tersebut belum mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya.
Oleh karena itu, Musalam menyebut, Gubernur Maluku Murad Ismail meminta dengan tegas besaran Partisipasi Interes bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30 persen. Jika tidak, maka Pemprov akan memberikan sanksi kepada kedua KKKS.
Baca juga: Pertamina Optimis Potensi Blok Migas Rokan Bakal Dongkrak Ekonomi Riau
Direktur Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina mengatakan, tahapan negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua KKKS telah dimulai sejak 13 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Kunjungi Blok Migas Terbesar Kedua RI, Ini Pesan Sri Mulyani
Namun sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 6 November 2022, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen Kepada BUMD pada WK Migas, kedua KKKS tersebut belum juga mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.
"Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas kontrak bagi hasil (KBH) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku," kata Musalam Latuconsina dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11/2022).
Ia menjelaskan, selama hampir satu abad operasional blok Migas tersebut belum mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya.
Oleh karena itu, Musalam menyebut, Gubernur Maluku Murad Ismail meminta dengan tegas besaran Partisipasi Interes bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30 persen. Jika tidak, maka Pemprov akan memberikan sanksi kepada kedua KKKS.
Baca juga: Pertamina Optimis Potensi Blok Migas Rokan Bakal Dongkrak Ekonomi Riau
Lihat Juga :