Bakal Banyak Disimpan, Gaji ke-13 Enggak Ngefek ke Ekonomi
Minggu, 09 Agustus 2020 - 12:30 WIB
JAKARTA - Ekonom Indef Bhima Yudistira menilai pencairan gaji ke-13 belum bisa menyelamatkan ekonomi Indonesia terhindar dari resesi. Pasalnya, gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) belum mendorong konsumsi secara signifikan. Ada kecenderungan masyarakat, termasuk ASN, menahan belanja di tengah krisis kesehatan dan ekonomi.
"Meski ada gaji ke-13 resesi di kuartal III pasti terjadi," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (9/8/2020).
Dia melanjutkan, ketika ASN mendapatkan gaji ke-13 maka uangnya akan ditabung ke bank untuk dana darurat atau kebutuhan mendesak. Biasanya secara siklus musiman, ASN juga membelanjakan kebutuhan sekolah anak. ( Baca juga:Tak Sabaran, Pengusaha Minta BLT Pegawai Dipercepat )
"Tapi berhubung sekolah belum berjalan normal dan berubah ke daring, maka multiplier effect dari belanja saat tahun ajaran baru di 2020 yang didukung gaji ke-13 pun tidak mampu menggerakkan sektor ekonomi," katanya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020 akan dicairkan Senin awal pekan depan (10/8/2020). Pencairan dilakukan usai terbitnya PP No. 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.Gaji tersebut juga akan langsung masuk ke masing-masing rekening penerima.
"Meski ada gaji ke-13 resesi di kuartal III pasti terjadi," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (9/8/2020).
Dia melanjutkan, ketika ASN mendapatkan gaji ke-13 maka uangnya akan ditabung ke bank untuk dana darurat atau kebutuhan mendesak. Biasanya secara siklus musiman, ASN juga membelanjakan kebutuhan sekolah anak. ( Baca juga:Tak Sabaran, Pengusaha Minta BLT Pegawai Dipercepat )
"Tapi berhubung sekolah belum berjalan normal dan berubah ke daring, maka multiplier effect dari belanja saat tahun ajaran baru di 2020 yang didukung gaji ke-13 pun tidak mampu menggerakkan sektor ekonomi," katanya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020 akan dicairkan Senin awal pekan depan (10/8/2020). Pencairan dilakukan usai terbitnya PP No. 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.Gaji tersebut juga akan langsung masuk ke masing-masing rekening penerima.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda